Keprionline.co.id, Batam – Dua unit kapal ikan asing milik Vietnam tertangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan laut Natuna Utara, 14 April 2025. Kapal ini diduga melakukan praktik illegal fishing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Jumat, 18 April 2025, mengatakan negara pasti hadir, mengawasi dan menjaga laut Natuna Utara dari tindakan penangkapan ikan ilegal.
“Kami turun dalam kondisi hujan dan ombak besar, kami merapat pun mendapat benturan-benturan. Namun kami di sini tetap menunjukkan sinergitas,” kata Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP, Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Pulau Setokok, Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan kapal ikan ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan instansi terkait dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira 2025, dengan melibatkan kapal patroli KP ORCA 03 dan KP ORCA 02.
Dua kapal ikan asing Vietnam, bernomor 936 TS dan 5762 TS, terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 di Laut Natuna Utara pada 14 April. Keduanya menggunakan metode penangkapan pair trawl yang dilarang di Indonesia.
Saat ditangkap, kedua kapal berusaha melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan oleh KP ORCA 03 dengan bantuan Rigid Inflatable Boat (RIB). Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal-kapal tersebut membawa sekitar 4.500 kg ikan dan 30 awak berkewarganegaraan Vietnam. Potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp152,8 miliar.
Nilai potensi kerugian negara sebesar Rp152,8 miliar dihitung dari nilai tangkapan ikan, kerusakan ekosistem laut, dan penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl. Kedua kapal Vietnam tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pengawasan laut tetap menjadi prioritas meskipun ada tantangan efisiensi anggaran. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama antar aparat, pemanfaatan teknologi, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan (N.M)






