Minggu, 7 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kedapatan Bawa Sabu, Penumpang KM Sabuk Nusantara Diamankan Polisi di Tambelan

Kepri Online
17 April 2025
di BINTAN
0
Kedapatan Bawa Sabu, Penumpang KM Sabuk Nusantara Diamankan Polisi di Tambelan

Pelaku inisial TH kepemilikan narkotika di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan beberapa waktu lalu di konferensi pers Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis 17 April 2025. Foto Popy .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Seorang pria inisial TH diamankan Polisi di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,48 gram.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan, pelaku membawa narkotika deri Pelabuhan Korem Pontianak Kalimantan Barat (Kabar) menggunakan KM. Sabuk Nusantara 30.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

“Tanggal 28 Februari kapal berlabuh di Pelabuhan Sri Bentayan, Tambelan. Setelah kapal berlabuh pelaku menunggu penumpang lain turun, dan tampak sudah sepi dirinya juga ikut turun,” kata Iptu Davinsi, Kamis 17 April 2025.

Ia menambahkan, pelaku dihampiri pihak kepolisian dan anggota TNI terlihat ketakutan dan membuang barang bawaan yang berisi narkotika.

“Sabu diambil oleh pihak kepolisian setempat (Polsek Tambelan), dan pelaku mengaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu, ” jelasnya.

Lalu, barang bukti beserta pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pengakuannya, pelaku mendapatkan narkotika berasal dari Kampung Beting, Kalimantan Barat dan atas penemuan ini pelaku kita amankan, ” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kurungan maksimal 15 tahun penjara, ” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 5 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,48 gram sabu. (P23)

Tags: Satresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

TPS Sementara Permata Asri Pratama Duriangkang Ditata

Berikutnya

Dua Kapal Ikan Vietnam Tertangkap KKP di Natuna

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.