Keprionline.co.id, Natuna – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. KIA tersebut diduga melakukan penangkapan ikan (Illegal Fishing) di wilayah perairan dan Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna, Minggu (13/8/2023).
Saat dihubungi media dari telepon seluler, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Yuhanes Antara membenarkan kejadian tersebut.
Penangkapan KIA berbendera Vitenam tersebut berawal saat Kapal Negara (KN) Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat, (11//2023), melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.
Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nautical Mile (Nm).
“Tidak tunggu lama, KN Marore-322 mendekat ke kapal target secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS”, ujar Yuhanes.
Sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN Marore-322.
Disaat pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.
“Pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut” ujar Yuhanes
Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja






