Sabtu, 9 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Redaksi
7 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Sidang praperadilan Kepala Dinas Kesehatan Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, kembali memanas. Dalam persidangan hari ketiga di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026), tim kuasa hukum Rahmani secara tegas menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Rahmani bergantian membacakan tanggapan atas jawaban pihak Kejari Gunungsitoli yang disampaikan sehari sebelumnya. Salah satu poin yang disorot yakni tudingan kejaksaan yang menilai pihak Rahmani mempermainkan proses hukum karena sempat mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebelum kembali mengajukannya di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Kepri dan Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Konektivitas dan Pelayanan Publik

9 Mei 2026
5
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Pulau Penyengat Jadi Saksi Persaudaraan Melayu, Ansar Ahmad Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan

7 Mei 2026
5

Kuasa hukum Rahmani, Yulius Laoli, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, pencabutan dan pengajuan kembali permohonan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

“Pencabutan permohonan adalah hak yang sah menurut undang-undang, dan pengajuan kembali gugatan juga diperbolehkan secara undang-undang,” tegas Yulius Laoli dalam persidangan.

Ia menilai pernyataan Kejari Gunungsitoli yang menyebut pihaknya mempermainkan hukum hanya sebatas opini menyesatkan dan tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, kubu Rahmani juga menyerang dasar penetapan tersangka yang disebut mengacu pada tiga alat bukti, termasuk keterangan ahli Irwan Suranta Sembiring yang dihadirkan pada 2 Maret 2026 terkait dugaan kerugian negara.

Menurut kuasa hukum, pendapat ahli tersebut tidak dapat dijadikan dasar menetapkan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss. Mereka menilai keterangan itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang berwenang menetapkan kerugian negara secara riil.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengutip Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara harus benar-benar nyata, bukan sekadar potensi.

“Hingga hari ini Kejari Gunungsitoli tidak mampu membuktikan berapa nilai kerugian negara. Karena itu, keterangan ahli yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat,” ujar kuasa hukum Rahmani.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi. (Jantua)

Tags: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur
Sebelumnya

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Berikutnya

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepri dan Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Konektivitas dan Pelayanan Publik

9 Mei 2026
5
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KEPRI TANJUNGPINANG

Pulau Penyengat Jadi Saksi Persaudaraan Melayu, Ansar Ahmad Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan

7 Mei 2026
5
Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi
KEPRI TANJUNGPINANG

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

5 Mei 2026
41

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.