Sabtu, 9 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Redaksi
7 Mei 2026
di BATAM
0
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi serta menyelamatkan tiga calon PMI non-prosedural, Kamis (7/5/2026).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei. Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 27 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum dengan penyelidikan dan pembuntutan di lapangan.

Baca Juga

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13
Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

4 Mei 2026
17

Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.

“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” ujar Nona Pricillia Ohei.

Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal bergerak melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MA (49) dan B (47).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan dalam proses transaksi pengurusan calon PMI tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Nona.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk perdagangan orang dan praktik pengiriman PMI non-prosedural demi melindungi keselamatan masyarakat. Selain itu, Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal.

Masyarakat yang menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun dugaan TPPO dan pemberangkatan PMI non-prosedural diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif selama 24 jam. (Oky)

 

Tags: Pasutri Jaringan TPPO DitangkapPolda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Sebelumnya

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Berikutnya

Pulau Penyengat Jadi Saksi Persaudaraan Melayu, Ansar Ahmad Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT
BATAM

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13
Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia
BATAM

Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

4 Mei 2026
17
Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas
BATAM

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

25 April 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.