Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan hibah aset berupa lahan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan operasional penegakan hukum di wilayah kepulauan.
Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, kepada Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (16/4/2026).
Aset yang dihibahkan berupa lahan seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Natuna. Lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan mess bagi jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Natuna guna menunjang aktivitas dan pelayanan di daerah kepulauan.
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan, hibah ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kepri dalam mendukung peran strategis Kejaksaan sebagai mitra pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Hibah ini adalah dukungan kami agar pembangunan di daerah berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. Ansar juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pembangunan berjalan merata dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, pembangunan mess tersebut akan sangat membantu kinerja pegawai, terutama dalam menjalankan tugas di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
“Kami berterima kasih atas hibah ini. Fasilitas ini akan sangat menunjang operasional dan pelayanan kami kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan siap terus bersinergi dengan Pemprov Kepri dalam mengawal berbagai program strategis, termasuk upaya pencegahan korupsi dan pengawasan pembangunan daerah. (Oky).






