Keprionline.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari 26 kasus, di halaman Kantor Polda Kepri, 4 Juli 2025. Sebelum pemusnahan, Irjen. Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri mengumumkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotik dan obat-obatan terlarang selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025. Selama 29 hari Polda Kepri mengungkap kasus narkoba, salah satunya kasus limpahan dari penangkapan Lantamal IV Batam, sehingga total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 39 orang.
Enam kasus menonjol dari 26 kasus, salah satunya melibatkan jaringan narkoba dari negara Malaysia, laporan tertanggal 19 Juni 2025, dengan dua tersangka ATA dan SH yang tertangkap di tepi pantai Bahagia, Sambau, Nongsa. ATA berperan menjemput barang haram tersebut dari Malaysia untuk kemudian diantar ke Jakarta melalui Karimun. SH bertindak sebagai penghubung dan penyedia alat transportasi laut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain jenis MDMB 4-en PINACA, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu kartu identitas pasien rehabilitas atas nama ATA, dan satu kantong plastik warna hitam. Pemilik narkoba, AA (DPO) membeli barang dari tersangka Z, warga negara Malaysia (DPO). Sementara itu penerima narkoba di Jakarta juga DPO berinisial N.
Jaringan Yang Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang Oleh Napi
Kasus kedua, kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan dari Lapas Tanjungpinang, berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Juni 2025. Dua tersangka, MN (17) tahun dan IG ditangkap di hotel ABC, Kecamatan Sagulung. Penangkapan MN dilakukan di kamar 323 lantai 3 hotel tersebut sekitar pukul 21.30 wib, Senin, 23 Juni 2025. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 100,2 gram sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik bening dalam sebuah snack box hijau. Selanjutnya, IG yang menunggu di depan hotel juga ditangkap dan ditemukan beberapa plastik bening di dalam tas selempangnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 100,02 gram sabu, satu dompet berisi tiga buah mancis, bong, pipet, 2 unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (BP 5613 DO), gunting, dan satu tas selempang merah. MN mengaku menerima 400 gram sabu dari seorang DPO berinisial B. Kasus ini juga melibatkan tersangka lain yang masih DPO inisial D, sebagai suruhan J napi di Lapas Tanjungpinang. MN merupakan adik kandung J.
Tersangka Memiliki Senjata
Kasus ketiga, dengan empat laporan penyelidikan bernomor, 141, 142, 143, dan 143 tertanggal 25 Juni 2025. Di mana para tersangka berinisial, SR, YW, SH (residivis), HN, dan JF. Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 wib, tim kepolisian Polda melakukan penangkapan terhadap SR dan menemukan 7,25 gram sabu. Dari keterangan SR, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari YW. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib, YW ditangkap di kamar 258, lantai 3 hotel SP. Dari penggeledahan kamar tersebut didapat barang bukti 140,1 gram sabu, satu pucuk senjata api jenis FN, satu buah magazine, 4 butir amunisi kaliber 9 mm, uang tunai Rp 500 ribu, kaleng berwarna hijau, 5 unit handphone, 1 unit mobil Xenia BP 1904 DR, timbangan, uang tunai Rp 550 ribu, 1 unit Avanza silver BP 1458 OO, 1 unit Agya BP 1254 JE, gunting, dan dompet merek gucci.
YW memperoleh sabu dari SH pada hari Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 wib. SH pun ditangkap di parkiran hotel SP dan ditemukan 32,5 gram sabu, satu unit handphone, serta satu pucuk senjata api jenis FN beserta satu magazine dan empat butir amunisi kaliber 9 mm. Pengembangan kasus dilanjutkan dengan menangkap HN dan JF di kamar 04, House Villa Marina Blok B No 7, Batu Selicin Batam, Lubuk Baja sekitar pukul 02.30 wib dan ditemukan narkoba seberat 87,25 gram sabu. (bersambung).






