Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Diduga Eksploitasi Pasir Darat, PT SPP Tegaskan Miliki Izin SIPB

Kepri Online
4 Juli 2025
di BINTAN
0
Diduga Eksploitasi Pasir Darat, PT SPP Tegaskan Miliki Izin SIPB

Alat berat dan sejumlah lori sedang beraktivitas muat angkut pasir di PT Sumurung Parna Pratama (SPP), Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat 4 Juli 2025. Foto: P23

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Bintan – Pertambangan Pasir menjadi isu yang kerap menyita perhatian, terlebih dengan adanya penambang pasir yang di duga ilegal di Kabupaten Bintan.

Berdasarkan aturan kebijakan yang berlaku, nyatanya Bintan memiliki rencana tata ruang wilayah yang diperuntukan bagi pertambangan pasir.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
14

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Salah satu lokasi kini telah di kelola oleh salah satu perusahaan yakni, PT Sumurung Parna Pratama (SPP) di Wilayah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang dengan luas lahan mencapai 14,3 hektar.

PT SPP ini beralamat kantor jalan WR.Supratman No.12, kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang.

Diketahui, salah satu perusahaan yang melakukan penambangan serta menjual hasil kekayaan hasil bumi sumber mineral Pasir darat Kabupaten Bintan yang dilengkapi dengan perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Humas PT Sumurung Parna, Fredi menjelaskan bahwa dokumen perizinan telah dilengkapi sejak 2023 lalu.

“Kita sudah mengurus semua dokumen perizinan, dan telah terdaftar di PTSP Kepri,termasuk AMDAL lingkungan hidup dan tidak ada aktivitas pertambangan diluar wilayah izin,” kata Fredi, Jumat 4 Juli 2025.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Darwin bahwa surat izin pertambangan batuan serta dokumen pendukung lainnya telah di upload dalam OSS Dinas Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri.

“Benar, mereka memegang izin SIPB komoditas Pasir di kawasan Kawal, dengan kawasan yang telah ditentukan,” tutur Darwin.

Dari hasil pengecekan di lapangan, Darwin menyebut tidak ditemukan aktivitas diluar izin tambang yang telah tercantum dalam SIPB.

“Saat ini dokumen pendukung juga telah lengkap termasuk izin lingkungan, dan dokumen persetujuan teknis wilayah tambang galian C yang telah di upload dalam OSS di DPMPTSP Kepri, dan tidak ada ditemukan aktivitas tambang diluar izin SIPB,”tutupnya. (P23)

Tags: PT Sumurung Parna Pratama
Sebelumnya

Mainan Anak di Coastal Area Terbakar

Berikutnya

6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
14
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.