Keprionline.co.id, Batam – TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg di pelabuhan Sagulung, Rabu, 2 Juli 2025 dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 7.45 WIB setelah petugas mendapat laporan pada pukul 04.00 Wib terkait rencana akan masuknya sabu dari Malaysia. Tersangka inisial MH ditangkap di area Pelabuhan Sagulung. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti sabu sebanyak 1000 gram.
MH menerima barang dari seorang warga negara Malaysia berinisial M (DPO) dan mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Tanjung Piayu. Namun ia belum sempat menerima bayaran.
MH dan barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, pukul 16.00 Wib. Kepolisian kini masih memburu M yang diduga sebagai otak pengendali tersebut. MH dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi MH, hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan dua warga negara Singapura, ZD dan MF, yang ditangkap di Batam, 5 Juli 2025 dengan kepemilikan liquid vape cair yang diduga mengandung zat terlarang. Tersangka diamankan dari Red Fox Greenland, Teluk Tering. Petugas mengamankan MSI dan menemukan liquid vape cair mengandung etomidate. Dari MSI diperoleh informasi tentang keterlibatan ADP yang ditangkap di parkiran apartemen Citra Plaza dengan liquid satu botol di tangannya. JD dan MF juga diamankan di lokasi yang sama, MF di kamar 18-12 tower Alexandria Apartemen Citra Plaza dan JD di lobi apartemen.
Barang bukti yang disita dua paspor Singapura, 3205 pcs liquid vape cair, satu mobil Toyota New Agya silver BP 1104 QD dan delapan unit handphone. Masing-masing tersangka, MSI, ADP, JS, MF, EMS, ZD. Para tersangka dikenakan pasal 435 atau pasal 437 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5-12 tahun.
Menurut konferensi Polda Kepri, penangkapan di kamar hotel New Star, kompleks Nagoya, 3 Juli 2025, masuk dalam kasus menonjol keenam. Kepolisian berhasil mengamankan KS dan 202 gram sabu. KS mengaku mendapatkan sabut tersebut dari seorang warga Malaysia (DPO) yang biasa dipanggil “Bang” . Sabu dimasukkan ke dalam anus KS saat menumpang feri dari Malaysia ke Karimun, kemudian dilanjutkan ke Batam melalui pelabuhan Harbour Bay. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada A (DPO) yang diduga sebagai pengendali. KS dijerat ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 6-20 tahun.






