Sabtu, 13 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri

Redaksi
5 Juli 2025
di BATAM
0
6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari 26 kasus, di halaman Kantor Polda Kepri, 4 Juli 2025. Sebelum pemusnahan, Irjen. Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri mengumumkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotik dan obat-obatan terlarang selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025. Selama 29 hari Polda Kepri mengungkap kasus narkoba, salah satunya kasus limpahan dari penangkapan Lantamal IV Batam, sehingga total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 39 orang.

Enam kasus menonjol dari 26 kasus, salah satunya melibatkan jaringan narkoba dari negara Malaysia, laporan tertanggal 19 Juni 2025, dengan dua tersangka ATA dan SH yang tertangkap di tepi pantai Bahagia, Sambau, Nongsa. ATA berperan menjemput barang haram tersebut dari Malaysia untuk kemudian diantar ke Jakarta melalui Karimun. SH bertindak sebagai penghubung dan penyedia alat transportasi laut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain jenis MDMB 4-en PINACA, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu kartu identitas pasien rehabilitas atas nama ATA, dan satu kantong plastik warna hitam. Pemilik narkoba, AA (DPO) membeli barang dari tersangka Z, warga negara Malaysia (DPO). Sementara itu penerima narkoba di Jakarta juga DPO berinisial N.

Baca Juga

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
7
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

12 Juni 2026
8

Jaringan Yang Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang Oleh Napi

Kasus kedua, kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan dari Lapas Tanjungpinang, berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Juni 2025. Dua tersangka, MN (17) tahun dan IG ditangkap di hotel ABC, Kecamatan Sagulung. Penangkapan MN dilakukan di kamar 323 lantai 3 hotel tersebut sekitar pukul 21.30 wib, Senin, 23 Juni 2025. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 100,2 gram sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik bening dalam sebuah snack box hijau. Selanjutnya, IG yang menunggu di depan hotel juga ditangkap dan ditemukan beberapa plastik bening di dalam tas selempangnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 100,02 gram sabu, satu dompet berisi tiga buah mancis, bong, pipet, 2 unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (BP 5613 DO), gunting, dan satu tas selempang merah. MN mengaku menerima 400 gram sabu dari seorang DPO berinisial B. Kasus ini juga melibatkan tersangka lain yang masih DPO inisial D, sebagai suruhan J napi di Lapas Tanjungpinang. MN merupakan adik kandung J.

Tersangka Memiliki Senjata

Kasus ketiga, dengan empat laporan penyelidikan bernomor, 141, 142, 143, dan 143 tertanggal 25 Juni 2025. Di mana para tersangka berinisial, SR, YW, SH (residivis), HN, dan JF. Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 wib, tim kepolisian Polda melakukan penangkapan terhadap SR dan menemukan 7,25 gram sabu. Dari keterangan SR, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari YW. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib, YW ditangkap di kamar 258, lantai 3 hotel SP. Dari penggeledahan kamar tersebut didapat barang bukti 140,1 gram sabu, satu pucuk senjata api jenis FN, satu buah magazine, 4 butir amunisi kaliber 9 mm, uang tunai Rp 500 ribu, kaleng berwarna hijau, 5 unit handphone, 1 unit mobil Xenia BP 1904 DR, timbangan, uang tunai Rp 550 ribu, 1 unit Avanza silver BP 1458 OO, 1 unit Agya BP 1254 JE, gunting, dan dompet merek gucci.

YW memperoleh sabu dari SH pada hari Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 wib. SH pun ditangkap di parkiran hotel SP dan ditemukan 32,5 gram sabu, satu unit handphone, serta satu pucuk senjata api jenis FN beserta satu magazine dan empat butir amunisi kaliber 9 mm. Pengembangan kasus dilanjutkan dengan menangkap HN dan JF di kamar 04, House Villa Marina Blok B No 7, Batu Selicin Batam, Lubuk Baja sekitar pukul 02.30 wib dan ditemukan narkoba seberat 87,25 gram sabu. (bersambung).

 

Sebelumnya

Diduga Eksploitasi Pasir Darat, PT SPP Tegaskan Miliki Izin SIPB

Berikutnya

6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri (II)

Berita Terkait

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan
BATAM

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
7
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun
BATAM

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

12 Juni 2026
8
Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum
BATAM

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

11 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.