Minggu, 28 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri

Redaksi
5 Juli 2025
di BATAM
0
6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari 26 kasus, di halaman Kantor Polda Kepri, 4 Juli 2025. Sebelum pemusnahan, Irjen. Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri mengumumkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotik dan obat-obatan terlarang selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025. Selama 29 hari Polda Kepri mengungkap kasus narkoba, salah satunya kasus limpahan dari penangkapan Lantamal IV Batam, sehingga total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 39 orang.

Enam kasus menonjol dari 26 kasus, salah satunya melibatkan jaringan narkoba dari negara Malaysia, laporan tertanggal 19 Juni 2025, dengan dua tersangka ATA dan SH yang tertangkap di tepi pantai Bahagia, Sambau, Nongsa. ATA berperan menjemput barang haram tersebut dari Malaysia untuk kemudian diantar ke Jakarta melalui Karimun. SH bertindak sebagai penghubung dan penyedia alat transportasi laut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain jenis MDMB 4-en PINACA, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu kartu identitas pasien rehabilitas atas nama ATA, dan satu kantong plastik warna hitam. Pemilik narkoba, AA (DPO) membeli barang dari tersangka Z, warga negara Malaysia (DPO). Sementara itu penerima narkoba di Jakarta juga DPO berinisial N.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang

HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

28 Juni 2026
11
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang

Gubernur Ansar Buka Rakorwil ADKASI Sumatera, Dorong Penguatan Peran DPRD Kabupaten

28 Juni 2026
8

Jaringan Yang Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang Oleh Napi

Kasus kedua, kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan dari Lapas Tanjungpinang, berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Juni 2025. Dua tersangka, MN (17) tahun dan IG ditangkap di hotel ABC, Kecamatan Sagulung. Penangkapan MN dilakukan di kamar 323 lantai 3 hotel tersebut sekitar pukul 21.30 wib, Senin, 23 Juni 2025. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 100,2 gram sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik bening dalam sebuah snack box hijau. Selanjutnya, IG yang menunggu di depan hotel juga ditangkap dan ditemukan beberapa plastik bening di dalam tas selempangnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 100,02 gram sabu, satu dompet berisi tiga buah mancis, bong, pipet, 2 unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (BP 5613 DO), gunting, dan satu tas selempang merah. MN mengaku menerima 400 gram sabu dari seorang DPO berinisial B. Kasus ini juga melibatkan tersangka lain yang masih DPO inisial D, sebagai suruhan J napi di Lapas Tanjungpinang. MN merupakan adik kandung J.

Tersangka Memiliki Senjata

Kasus ketiga, dengan empat laporan penyelidikan bernomor, 141, 142, 143, dan 143 tertanggal 25 Juni 2025. Di mana para tersangka berinisial, SR, YW, SH (residivis), HN, dan JF. Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 wib, tim kepolisian Polda melakukan penangkapan terhadap SR dan menemukan 7,25 gram sabu. Dari keterangan SR, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari YW. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib, YW ditangkap di kamar 258, lantai 3 hotel SP. Dari penggeledahan kamar tersebut didapat barang bukti 140,1 gram sabu, satu pucuk senjata api jenis FN, satu buah magazine, 4 butir amunisi kaliber 9 mm, uang tunai Rp 500 ribu, kaleng berwarna hijau, 5 unit handphone, 1 unit mobil Xenia BP 1904 DR, timbangan, uang tunai Rp 550 ribu, 1 unit Avanza silver BP 1458 OO, 1 unit Agya BP 1254 JE, gunting, dan dompet merek gucci.

YW memperoleh sabu dari SH pada hari Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 wib. SH pun ditangkap di parkiran hotel SP dan ditemukan 32,5 gram sabu, satu unit handphone, serta satu pucuk senjata api jenis FN beserta satu magazine dan empat butir amunisi kaliber 9 mm. Pengembangan kasus dilanjutkan dengan menangkap HN dan JF di kamar 04, House Villa Marina Blok B No 7, Batu Selicin Batam, Lubuk Baja sekitar pukul 02.30 wib dan ditemukan narkoba seberat 87,25 gram sabu. (bersambung).

 

Sebelumnya

Diduga Eksploitasi Pasir Darat, PT SPP Tegaskan Miliki Izin SIPB

Berikutnya

6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri (II)

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
BATAM

HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

28 Juni 2026
11
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
BATAM

Gubernur Ansar Buka Rakorwil ADKASI Sumatera, Dorong Penguatan Peran DPRD Kabupaten

28 Juni 2026
8
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim
BATAM

Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

26 Juni 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Nyanyang Targetkan Sekolah Rakyat di Bintan, Lingga, dan Karimun Mulai Dibangun 2027

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.