KEPRIONLINE.CO.ID, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan lintas negara.
Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba lintas negara yakni Malaysia.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan kedua tersangka diringkus pada dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Karimun, tanggal 11 dan 12 Juni 2025.
Diketahui, tersangka pertama berinisial AA berhasil diringkus di Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota.
“Kami menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 4,41 gram, dan disimpan dalam dompet milik tersangka ,” kata Kasat Arif Ridho SEMBARI, baca pimpkonfer, Rabu 18 Juni 2025.
Polisi menemukan bukti di handphone bahwa, pelaku AA telah memesan narkoba tersebut oleh seseorang yang berada di Malaysia berinisial AN (Masuk DPO).
“Rencananya akan dibawa oleh kurir lainnya, yaitu tersangka berinisial CH, warga Kundur Barat, dengan modus penyelundupan yang tergolong ekstrem; menyimpan narkoba di dalam anus,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi dan Bea dan Cukai TBK pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pelaku CH berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dengan kapal ferry dari Kukup, Malaysia.
“Kita geledah seluruh bahagian badan, tidak ditemukan adanya narkotika apa-apa. Namun, hasil pemeriksaan tersangka CH mengaku narkoba disimpan dalam tubuhnya, ” ujarnya.
Pelaku CH mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, yakni 1 paket ganja kering seberat 78,15 gram dan 4 paket sabu seberat 28,53 gram yang dibalut dengan lakban hitam.
Ia mengaku, seluruh barang tersebut adalah pesanan dari tersangka AA yang telah lebih dulu diamankan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni, Sabu 32,94 gram dan Ganja kering 78,15 gram,” tambah Kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku terancam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar,” tutupnya. (P23)






