Kamis, 23 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Dua Kurir Narkoboy Lintas Negara Diamankan, Polisi Temukan Sabu dan Ganja di Anus

Kepri Online
18 Juni 2025
di KARIMUN
0

Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho memusnahkan barang bukti narkotika jaringan lintas negara di Kabupaten Karimun, Rabu 18 Juni 2025.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan lintas negara.

Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba lintas negara yakni Malaysia.

Baca Juga

AKBP Yunita Mutasi Jabatan di Lingkungan Kepolisian Hal Wajar

Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Listrik

22 Juli 2026
8
Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

21 Juli 2026
16

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan kedua tersangka diringkus pada dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Karimun, tanggal 11 dan 12 Juni 2025.

Diketahui, tersangka pertama berinisial AA berhasil diringkus di Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota.

“Kami menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 4,41 gram, dan disimpan dalam dompet milik tersangka ,” kata Kasat Arif Ridho SEMBARI, baca pimpkonfer, Rabu 18 Juni 2025.

Polisi menemukan bukti di handphone bahwa, pelaku AA telah memesan narkoba tersebut oleh seseorang yang berada di Malaysia berinisial AN (Masuk DPO).

“Rencananya akan dibawa oleh kurir lainnya, yaitu tersangka berinisial CH, warga Kundur Barat, dengan modus penyelundupan yang tergolong ekstrem; menyimpan narkoba di dalam anus,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi dan Bea dan Cukai TBK  pada Kamis, 12 Juni 2025.

Pelaku CH berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dengan kapal ferry dari Kukup, Malaysia.

“Kita geledah seluruh bahagian badan, tidak ditemukan adanya narkotika apa-apa. Namun, hasil pemeriksaan tersangka CH mengaku narkoba disimpan dalam tubuhnya, ” ujarnya.

Pelaku CH mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, yakni 1 paket ganja kering seberat 78,15 gram dan 4 paket sabu seberat 28,53 gram yang dibalut dengan lakban hitam.

Ia mengaku, seluruh barang tersebut adalah pesanan dari tersangka AA yang telah lebih dulu diamankan.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni, Sabu 32,94 gram dan Ganja kering 78,15 gram,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar,” tutupnya. (P23)

Tags: Polres Karimun
Sebelumnya

Polres Bintan Fasilitasi Air Bersih di Tembeling Tanjung, Warga Sekarang Tidak Takut Tidak Ada Air

Berikutnya

First Club, Amsakar: Saya Akan Turun, Tidak Ada Toleransi

Berita Terkait

AKBP Yunita Mutasi Jabatan di Lingkungan Kepolisian Hal Wajar
KARIMUN

Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Listrik

22 Juli 2026
8
Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk
KARIMUN

Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

21 Juli 2026
16
TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan
KARIMUN

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

21 Juli 2026
105

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.