Kamis, 18 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemberatan dan Curanmor di Bintan

Kepri Online
19 Mei 2025
di BINTAN
0
Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemberatan dan Curanmor di Bintan

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani didampingin Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, dan Kasihumas AKP Prasojo pimpin konferensi pers ungkap dua kasus tindak pidana pemberatan di Kabupaten Bintan, Senin 19 Mei 2025. Foto: Popy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan –  Kepolisian Resor (Polres) Bintan ungkap dua kasus tindak pidana pemberatan di Kabupaten Bintan, Senin 19 Mei 2025.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi memimpin jalannya konferensi pers.

Baca Juga

207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026

Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

17 Juni 2026
11
Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Kapolres mengatakan, dua kejadian ini dengan kasus pertama terjadi di Resort Bintan Brzee dan pelaku inisial MI (28) sekitar pukul 05.00 Wib, Rabu 9 April 2025.

“Motif pelaku di kasus pertama ini untuk kesenangan pribadi dan foya-foya,” kata Kapolres Yunita.

Perbuatan yang dilakukan MI membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 80.000.000.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus kedua curanmor yang terjadi di Jalan Gesek, Km 18, Kecamatan Toapaya melibatkan tiga pelaku insial R, dan FAP.

“Motif kedua pelaku faktor kebutuhan ekonomi dengan barang bukti dua unit sepeda motor scoppy dan jupiter z,” tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan, sepeda motor dengan kerugian materil kurang lebih Rp. 8.000.000.

“Pasal yang disangkakan 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun terhadap tersangka R dan FAP,” tutupnya. (P23)

Tags: Satreskrim Polres BintanTindak Pidana Pemberatan dan CuranmorUngkap Kasus
Sebelumnya

Diduga Tambang Pasir Ilegal di Medsos Viral, Polres Bintan Tinjau Lokasi

Berikutnya

Karantina : Hilirisasi Durian di Bintan Merupakan Prospek Fantastis

Berita Terkait

207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026
BINTAN

Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

17 Juni 2026
11
Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Andi Acok Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina Karimun 2026-2030, Bidik Emas Porprov dan Cetak Petinju Berprestasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.