Kamis, 24 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemberatan dan Curanmor di Bintan

A Husien Widjaya
19 Mei 2025
di BINTAN
0
Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemberatan dan Curanmor di Bintan

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani didampingin Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, dan Kasihumas AKP Prasojo pimpin konferensi pers ungkap dua kasus tindak pidana pemberatan di Kabupaten Bintan, Senin 19 Mei 2025. Foto: Popy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan –  Kepolisian Resor (Polres) Bintan ungkap dua kasus tindak pidana pemberatan di Kabupaten Bintan, Senin 19 Mei 2025.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi memimpin jalannya konferensi pers.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
19
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21

Kapolres mengatakan, dua kejadian ini dengan kasus pertama terjadi di Resort Bintan Brzee dan pelaku inisial MI (28) sekitar pukul 05.00 Wib, Rabu 9 April 2025.

“Motif pelaku di kasus pertama ini untuk kesenangan pribadi dan foya-foya,” kata Kapolres Yunita.

Perbuatan yang dilakukan MI membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 80.000.000.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus kedua curanmor yang terjadi di Jalan Gesek, Km 18, Kecamatan Toapaya melibatkan tiga pelaku insial R, dan FAP.

“Motif kedua pelaku faktor kebutuhan ekonomi dengan barang bukti dua unit sepeda motor scoppy dan jupiter z,” tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan, sepeda motor dengan kerugian materil kurang lebih Rp. 8.000.000.

“Pasal yang disangkakan 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun terhadap tersangka R dan FAP,” tutupnya. (P23)

Tags: Satreskrim Polres BintanTindak Pidana Pemberatan dan CuranmorUngkap Kasus
Sebelumnya

Diduga Tambang Pasir Ilegal di Medsos Viral, Polres Bintan Tinjau Lokasi

Berikutnya

Karantina : Hilirisasi Durian di Bintan Merupakan Prospek Fantastis

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
19
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.