Sabtu, 8 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemberatan dan Curanmor di Bintan

Kepri Online
19 Mei 2025
di BINTAN
0
Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemberatan dan Curanmor di Bintan

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani didampingin Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, dan Kasihumas AKP Prasojo pimpin konferensi pers ungkap dua kasus tindak pidana pemberatan di Kabupaten Bintan, Senin 19 Mei 2025. Foto: Popy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan –  Kepolisian Resor (Polres) Bintan ungkap dua kasus tindak pidana pemberatan di Kabupaten Bintan, Senin 19 Mei 2025.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi memimpin jalannya konferensi pers.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

Kapolres mengatakan, dua kejadian ini dengan kasus pertama terjadi di Resort Bintan Brzee dan pelaku inisial MI (28) sekitar pukul 05.00 Wib, Rabu 9 April 2025.

“Motif pelaku di kasus pertama ini untuk kesenangan pribadi dan foya-foya,” kata Kapolres Yunita.

Perbuatan yang dilakukan MI membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 80.000.000.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus kedua curanmor yang terjadi di Jalan Gesek, Km 18, Kecamatan Toapaya melibatkan tiga pelaku insial R, dan FAP.

“Motif kedua pelaku faktor kebutuhan ekonomi dengan barang bukti dua unit sepeda motor scoppy dan jupiter z,” tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan, sepeda motor dengan kerugian materil kurang lebih Rp. 8.000.000.

“Pasal yang disangkakan 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun terhadap tersangka R dan FAP,” tutupnya. (P23)

Tags: Satreskrim Polres BintanTindak Pidana Pemberatan dan CuranmorUngkap Kasus
Sebelumnya

Diduga Tambang Pasir Ilegal di Medsos Viral, Polres Bintan Tinjau Lokasi

Berikutnya

Karantina : Hilirisasi Durian di Bintan Merupakan Prospek Fantastis

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.