Keprionline.co.id, Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan periksa sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan.
Aktivitas tersebut sempat beredar di media sosial dan maupun media online.
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) IPDA Ady Satrio Gustian mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan di beberapa titik yang diduga merupakan lokasi tambang pasir tanpa izin.
“Beberapa lokasi yang kami periksa hari ini di antaranya yaitu Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal serta di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,” kata IPDA Ady, Minggu 18 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal.
“Petugas hanya menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal sebelumnya,” jelasnya.
Selain pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal.
Warga juga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal ataupun tindakan kejahatan lainnya. (P23




