Minggu, 7 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Bawa Heroin hingga Senpi, Enam Pelaku Dibekuk Polres Bintan

Kepri Online
20 Januari 2025
di BINTAN
0

Polres Bintan ungkap kasus narkoba dan kepemilikan senpi di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Senin 20 Januari 2025.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil bekuk enam (6) pelaku tindak pidana narkotika di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Polisi mengamankan keenam tersangka pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 00.45 WIB menggunakan satu unit mobil brio warna putih.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, keenam tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika yang diduga dibawa dari negara malaysia.

Diketahui, keenam tersangka salah satunya merupakan WNA Malaysia.

“Narkoba yang berhasil diamankan berupa sabu, ekstasi, happy five, ganja, dan heroin,” kata Kapolres Bintan, Senin 20 Januari 2025.

Pengakuannya, dijelaskan Kapolres, bahwa keenam pelaku ingin merayakan tahun baruan di salah satu pantai di Kabupaten Bintan.

“Iya, mereka ingin melanjutkan pesta narkoba di pantai cuman sudah menggunakan narkoba saat di Kota Batam,” jelasnya sembari menunjukkan barang bukti di konferensi pers.

Narkoba yang berhasil diamankan polisi berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 31.80 gram, heroin seberat 13.12 gram, ganja 5.88 gram, ekstasi 0,34 gram, dan Happy Five (H5) 2,16 gram.

AKBP Yunita menyebut, selain narkoba polisi berhasil mengamankan satu unit senpi yang bakal di jual kepada warga Tanjungpinang.

“Pengakuan pelaku kepemilikan senjata api (senpi) CZ 75 BD buatan Rep. Ceko akan dijual ke warga tanjungpinang seharga RM 5000,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa para pelaku membawa seluruh barang bukti atas perintah dari seseorang yang berada di malaysia.

“Para pelaku hanya ditugaskan oleh seseorang yang berada di malaysia dan menunggu arahan selanjutnya. Akan tetapi belum sempat berkoordinasi para pelaku sudah diamankan di Tanjung Uban,” tambahnya.

Diketahui, keenam pelaku terjerat hukuman mati atau seumur hidup. (P23)

Tags: Satresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Langkah Awal Memulai Investasi di Pasar Modal

Berikutnya

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.