Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, pada Kamis (25/07/2024).
Dalam kegiatam tersebut juga mengadirkan Narasumber ahli madya analisis hukum dari Badan Kepegawaian Negara. Tema sosialisasi yang digelar adalah “ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal”, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Adi Prihantara menyampaikan bahwa pada tanggal 22 September 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Keputusan Bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pemilihan Kepala Daerah, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD baik yang Provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Sekdaprov juga mengingatkan bahwa gerak-gerik Pegawai ASN di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas. “Membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama, dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin berdasarkan keputusan bersama,” tegasnya.
Selain itu, Sekdaprov Adi mengingatkan agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada Serentak.
“Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,” tegasnya. ( Yo23 ).






