Senin, 26 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kenali Bayahanya dan Hukum Judol, Kejati Kepri Kembali Masuk Sekolah

Redaksi
25 Juli 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kenali Bayahanya dan Hukum Judol, Kejati Kepri Kembali Masuk Sekolah

Kejati kepri masuk sekolah dan berikan edukasi hukum dan bahayanha bermain judol.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co,,id, Tanjungpinang – Kenalakan bahaya judi online (Judol), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berikan himbauan kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mana kegiatan digelar di SMAN 6 Tanjungpinang, Kamis (25/07/2024).

Adapun Tim JMS yang turun dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution.

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso menjelaskan, program JMS dengan tema Pemberantasan dan Bahaya judi Online ini menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen tentang petunjuk terkait Judi Online.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para Siswa/peserta didik tingkat SMA yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan,” jelasnya.

Semenatr itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri Tengku Firdaus, membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.

“Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perUndang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.

Program JMS hari ini, lanjutnya, menitikberatkan kepada imbauan “Anti Judi Online” kepada para peserta didik, dimana Presiden RI Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi judi online dan sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online sudah ditutup.

“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game, atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan,” ungkapnya. ( Yo23 ).

Tags: Kejati Kepri Kembali Masuk SekolahKenali Bayahanya dan Hukum Judol
Sebelumnya

ASN Pemrov Kepri Terlibat Politik di Pilkada 2024 Akan Diberikan Sangsi

Berikutnya

Presiden Jokowi Apresiasi Kemitraan Parlemen Indonesia-Pasifik

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
43

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.