Keprionline.co.id, Bintan – Satnarkoba Polres Bintan ringkus residivis kasus pencurian bermotor (Curanmor) ditangkap lantaran nekat edarkan narkoba jenis sabu, dari Penangakapan Polisi amankan sabu seberat 123,51 gram, Kamis (16/05/2024)
Penangkapan dilakukannya setelah tim Satnarkoba Polres Bintan lakukan penyelidikan selama 5 hari hingga TKH (42) berhasil ditangkap.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konpresi persnya mengatakan jika yang bersangkutan mengantarkan sabu di seputaran KM 18 tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Aksi tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik lapas yang terlihat tersangka menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran lapas narkotika” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, petugas satnarkoba dan petugas lapas melakukan penyisiran seputaran lapas dan ditemukan satu paket sabu.
“Tim menemukan barang bukti satu paket sabu di seputaran lapas” katanya.
Dari kejadian tersebut, penyelidikan berlanjut menuju ke Kota Tanjungpinang Timur dan berhasil menangkap TKH (42) kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket kecil sabu.
Dari penyelidikan sementara, sambung Kapolres, tersangka mengaku menyimpan sabu di salah satu kos di KM 8 atas jalan Salam RT 002, RW 011Kwlurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari dan dari lokasi tersebut ditemukan 7 paket sabu.
“Tersangka juga mengakui jika menggantrakn sabu diseputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang” terang Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 3 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kejadian tersebut tersangka terancam 20 tahun penjara” tutupnya. ( Yo23).




