Senin, 15 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pengedar Sabu di Bintan Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi
16 Mei 2024
di BINTAN
0
Pengedar Sabu di Bintan Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konpresi persnya .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Satnarkoba Polres Bintan ringkus residivis kasus pencurian bermotor (Curanmor) ditangkap lantaran nekat edarkan narkoba jenis sabu, dari Penangakapan Polisi amankan sabu seberat 123,51 gram, Kamis (16/05/2024)

Penangkapan dilakukannya setelah tim Satnarkoba Polres Bintan lakukan penyelidikan selama 5 hari hingga TKH (42) berhasil ditangkap.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konpresi persnya mengatakan jika yang bersangkutan mengantarkan sabu di seputaran KM 18 tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Aksi tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik lapas yang terlihat tersangka menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran lapas narkotika” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, petugas satnarkoba dan petugas lapas melakukan penyisiran seputaran lapas dan ditemukan satu paket sabu.

“Tim menemukan barang bukti satu paket sabu di seputaran lapas” katanya.

Dari kejadian tersebut, penyelidikan berlanjut menuju ke Kota Tanjungpinang Timur dan berhasil menangkap TKH (42) kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket kecil sabu.

Dari penyelidikan sementara, sambung Kapolres, tersangka mengaku menyimpan sabu di salah satu kos di KM 8 atas jalan Salam RT 002, RW 011Kwlurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari dan dari lokasi tersebut ditemukan 7 paket sabu.

“Tersangka juga mengakui jika menggantrakn sabu diseputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang” terang Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 3 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kejadian tersebut tersangka terancam 20 tahun penjara” tutupnya. ( Yo23).

Tags: Pengedar Sabu di Bintan Terancam 20 Tahun Penjara
Sebelumnya

Indonesian International Education Foundation Tunjuk Uniba Penyelenggara Tes TOEFL Bertaraf Internasional

Berikutnya

Kejari Tanjungpinang Kirim Dua Tersangka Korupsi Gedung Umrah ke Rutan

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.