Rabu, 22 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pengedar Sabu di Bintan Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi
16 Mei 2024
di BINTAN
0
Pengedar Sabu di Bintan Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konpresi persnya .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Satnarkoba Polres Bintan ringkus residivis kasus pencurian bermotor (Curanmor) ditangkap lantaran nekat edarkan narkoba jenis sabu, dari Penangakapan Polisi amankan sabu seberat 123,51 gram, Kamis (16/05/2024)

Penangkapan dilakukannya setelah tim Satnarkoba Polres Bintan lakukan penyelidikan selama 5 hari hingga TKH (42) berhasil ditangkap.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konpresi persnya mengatakan jika yang bersangkutan mengantarkan sabu di seputaran KM 18 tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Aksi tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik lapas yang terlihat tersangka menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran lapas narkotika” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, petugas satnarkoba dan petugas lapas melakukan penyisiran seputaran lapas dan ditemukan satu paket sabu.

“Tim menemukan barang bukti satu paket sabu di seputaran lapas” katanya.

Dari kejadian tersebut, penyelidikan berlanjut menuju ke Kota Tanjungpinang Timur dan berhasil menangkap TKH (42) kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket kecil sabu.

Dari penyelidikan sementara, sambung Kapolres, tersangka mengaku menyimpan sabu di salah satu kos di KM 8 atas jalan Salam RT 002, RW 011Kwlurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari dan dari lokasi tersebut ditemukan 7 paket sabu.

“Tersangka juga mengakui jika menggantrakn sabu diseputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang” terang Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 3 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kejadian tersebut tersangka terancam 20 tahun penjara” tutupnya. ( Yo23).

Tags: Pengedar Sabu di Bintan Terancam 20 Tahun Penjara
Sebelumnya

Indonesian International Education Foundation Tunjuk Uniba Penyelenggara Tes TOEFL Bertaraf Internasional

Berikutnya

Kejari Tanjungpinang Kirim Dua Tersangka Korupsi Gedung Umrah ke Rutan

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.