Keprionline.co.id, Karimun – Tidak ada jera-jeranya mantan narapidana atau residivis berinisial A (44) melakukan pencurian. Tersangka A kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, Kepulauan Riau saat melakukan pencurian di Perumahan Tebing City, Kecamatan Tebing pada bulan November lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara membobol jendela secara paksa.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela secara paksa kemudian mengambil barang-barang berharga”, ujar Fadli pada media, Senin (4/12/2023).
Kasus pencurian terungkap saat polisi menerima laporan dari masyarakat. Tindakan pencurian itu diketahui korban atau pemilik rumah setelah melihat barang-barang berharga didalam rumah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta.
“Setelah menerima laporan pencurian itu, jajaran Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama pelaku ini berhasil diamankan bersama barang buktinya,”jelas Fadli.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat pangkas rambut, 4 unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin Bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sebelumnya pelaku sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2017 silam dan telah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun. (Jnt)






