Senin, 27 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kijang, Tersangka Sempat Edar Kepada Nelayan

Kepri Online
2 Desember 2023
di BINTAN
0

Satresnarkoba Polres Bintan Amankan Pengedar Sabu di Kampung Kolam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Sabtu, (2/12/2023).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil amankan tersangka inisial DB (44) dan barang bukti narkotika sabu seberat 5,85 gram di Warung Kopi Afdal, Kampung Kolam, Kecamatan Bintan Timur.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengatakan uraian singkat bahwa tersangka teridentifikasi memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di wilayah Kijang.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

“Kita amankan tersangka di Kedai Kopi Afdal, dan dirinya menyimpan 6 paket sabu yang siap edar di wilayah Kijang,” kata IPTU Syofian Rida. Sabtu, 2 Desember 2023.

Lagi, dikatakannya bahwa, barang haram tersebut di temukan didalam tas slempang kecil yang ia kenakan.

“Barang bukti lainnya seperti handphone, kantong plastik bening juga kami amankan. Lalu, kita geledah dirumahnya kami dapat 1 timbangan digital,” ujarnya diruang kerjanya di Polres Bintan.

Dikesempatan yang sama tersangka DB mengaku narkotika yang ia simpan akan di edarkan kepada pembeli dan nelayan.

“Ngambilnya sistem campak, lagian saya untuk pakai juga kadang jual sama temen-temen yang kerja nelayan, ” ungkap DB.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tags: Satresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Kecewa UMK Batam, Buruh Ancam Non Aktifkan Mesin Produksi

Berikutnya

Bobol Jendela, Residivis Kasus Curat Kembali di Tangkap Polsek Tebing

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.