Keprionline.co.id, Karimun – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas menjelang Pemilu tahun 2024. ASN terciduk Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) saat mengikuti kegiatan yang dihelat salah satu partai politik di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril membenarkan tindakan kelalaian kedua ASN tersebut. Zulhadril juga mengungkapkan sudah melaporkan ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kedua ASN di Pemprov Kepri/kedapatan terlihat asyik mengikuti acara Fun Walk yang diselenggarakan oleh salah satu parpol. Termasuk lami juga sudah menurunkan tim ke Karimun untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Hasilnya itu sudah kami teruskan ke KASN,” ucap Zulhadril pada media, Senin (4/12/2023).
Zulhadri menyatakan sudah mengirimkan Tim guna mengecek kebenaran dan meminta keterangan dari beberapa saksi yang hadir di lapangan serta melakukan kajian dengan para ahli serta banyak pihak lainnya.
“Kami disini hanya melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, melakukan kajian-kajian serta meminta keterangan dari saksi termasuk ASN yang hadir tersebut. Selanjutnya KASN lah yang akan mengambil keputusan terhadap ASN tersebut,” tutupnya. (Jnt)






