Selasa, 21 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO

kepri online
4 Agustus 2023
di SERBA - SERBI
0
Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO

Konfrensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolresta Tanjungpinang

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si pimpin konfrensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolresta Tanjungpinang. Jumat (4/8).

Dalam konfrensi pers tersbut, Polresta menetapkan dua orang tersangka yang berinisial WTU (19) dan MGJ.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32

Sebelumnya pada tanggal 30/7 pihak Imigrasi kelas II Tanjungpinang dipelabuhan Internasional Sri Bintan Pura melihat ada 5 orang yang akan berangkat ke Malaysia pada pukul 07.00 Wib, namun reschedul pada pukul 10.00 Wib, sehingga pihak imigrasi berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak imigrasi dan pendalaman penyelidikan oleh Polresta Tanjungpinang.

Lalu sekira hari Selasa, 1 Agustus 2023, dari 5 orang tersebut diketahui orang berinisial WTU (19 tahun) dan MGJ berperan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang berada di Kemboja. Untuk mengurus tiket keberangkatan dan menyiapkan mata uang asing untuk kebutuhan perjalanan.

“Tersangka dibiayai oleh pelaku lain yang berada di negara Kemboja sebesar Rp 28 juta rupiah”, ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu.

Diketahui uang yang 28 juta tersebut digunakan untuk membeli 5 unit handphone dengan harga Rp  11 juta, tiket berangkat 4 juta, tukar mata uang asing 11 juta dan keuntungan pribadi  Rp 2 juta. Uang tersebut akan diganti/dipotong dari gaji para CPMI pada saat bekerja nanti.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai dengan pasal pasal 10 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, pasal 83 Jo pasal 68 UU no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (Gordon)

 

 

 

 

 

Tags: konfrensi persPolresta Tanjungpinangtersangka tppoTPPO
Sebelumnya

Mahasiswa Korban Fiber Optik Suratin Jokowi

Berikutnya

Jalan Singkep Barat Menuju Kota Dabo Singkep Perlu Perbaikan

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.