Senin, 8 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO

kepri online
4 Agustus 2023
di SERBA - SERBI
0
Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO

Konfrensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolresta Tanjungpinang

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si pimpin konfrensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolresta Tanjungpinang. Jumat (4/8).

Dalam konfrensi pers tersbut, Polresta menetapkan dua orang tersangka yang berinisial WTU (19) dan MGJ.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
26
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Sebelumnya pada tanggal 30/7 pihak Imigrasi kelas II Tanjungpinang dipelabuhan Internasional Sri Bintan Pura melihat ada 5 orang yang akan berangkat ke Malaysia pada pukul 07.00 Wib, namun reschedul pada pukul 10.00 Wib, sehingga pihak imigrasi berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak imigrasi dan pendalaman penyelidikan oleh Polresta Tanjungpinang.

Lalu sekira hari Selasa, 1 Agustus 2023, dari 5 orang tersebut diketahui orang berinisial WTU (19 tahun) dan MGJ berperan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang berada di Kemboja. Untuk mengurus tiket keberangkatan dan menyiapkan mata uang asing untuk kebutuhan perjalanan.

“Tersangka dibiayai oleh pelaku lain yang berada di negara Kemboja sebesar Rp 28 juta rupiah”, ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu.

Diketahui uang yang 28 juta tersebut digunakan untuk membeli 5 unit handphone dengan harga Rp  11 juta, tiket berangkat 4 juta, tukar mata uang asing 11 juta dan keuntungan pribadi  Rp 2 juta. Uang tersebut akan diganti/dipotong dari gaji para CPMI pada saat bekerja nanti.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai dengan pasal pasal 10 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, pasal 83 Jo pasal 68 UU no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (Gordon)

 

 

 

 

 

Tags: konfrensi persPolresta Tanjungpinangtersangka tppoTPPO
Sebelumnya

Mahasiswa Korban Fiber Optik Suratin Jokowi

Berikutnya

Jalan Singkep Barat Menuju Kota Dabo Singkep Perlu Perbaikan

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
26
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
26

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.