Minggu, 7 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Bintan, Kasatresnarkoba: Satu Tersangka Residivis Narkoba di Tanjungpinang

kepri online
19 Mei 2023
di BINTAN
0
Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Bintan, Kasatresnarkoba: Satu Tersangka Residivis Narkoba di Tanjungpinang

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida saat konfrensi pers terkait penangkapan tiga orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan tiga tersangka diantara satunya merupakan residivis kasus narkotika di Tanjungpinang. Jumat (19/05/2023)

“Iya benar, tersangka SB menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan baru keluar 5 bulan lalu dengan kasus yang sama,” kata Iptu Syofian Rida sembari menunjukkan ketiga tersangka diruang kantornya.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa tersangka SB merupakan pemilik narkoba jenis sabu sebanyak enam (6) paket.

“Iya saat diamankan SB hanya memiliki satu (1) paket, saat dikembangkan lagi ternyata menitipkan 6 paket ke tersangka RR dan total semuanya seberat 3,2 gram,” tuturnya.

Disamping itu, Syofian Rida menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang diduga dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Masih kita dalami dan indikasinya kemungkinan ada, kami sedang lakukan pengembangan dan semoga kita bisa ungkap lagi jaringan mereka ini,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya penangkapan ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RR (19) di lokasi yang berbeda di Tanjungpinang.

“Diamankan dijalan perbatasan Tanjungpinang-Bintan dan di Jalan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang, ” tambah Syofian Rida.

Ditempat yang sama tersangka SB mengakui mendapatkan narkoba dari seorang berinisial A.

“Iya dapat dari A bang,” kata SB sembari menutup wajahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oppy)

Tags: Iptu Syofian RidaKasatresnarkoba Polres BintanNarkotikaperedaran narkotikaSabu
Sebelumnya

Penuhi Kebutuhan Tanjungpinang, 36 Ekor Sapi Datang dari Anambas

Berikutnya

Polisi RW Bantu Optimalkan Kehadiran Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.