Rabu, 17 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Mahasiswa Ini Bunuh Wanita Kupu-kupu Malam Gegara Tolak Ajakan Berhubungan Suami Istri

kepri online
30 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
Mahasiswa Ini Bunuh Wanita Kupu-kupu Malam Gegara Tolak Ajakan Berhubungan Suami Istri

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL- Mahasiswa 19 tahun diduga menghabisi nyawa seorang wanita kupu-kupu malam.

Neng Eci alias Sri Agustina yang ditemukan di di kamar kos di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho Kabupaten Kuningan dibunuh karena menolak ajakan berhubungan suami istri.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

“Hasil otopsi tim forensik dikeluarkan secara tertulis, korban diketahui kehabisan nafas yang dilakukan bekap oleh pelaku,” kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan, sebelum dihabisi, Neng Eci sempat dianiaya pelaku.

“Iya, untuk sekitar bola mata korban itu diketahui ada tanda berwarna merah, kemudian dari dalam mulut diketahui ada luka juga.

Tidak hanya itu, dalam paru – paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban,” katanya.

Penangkapan pelaku setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, barang bukti dan olah TKP di lokasi kejadian.

Barang bukti yang jadi petunjuk terungkapnya pelaku antara lain, 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar screenshot bukti penjualan HP.

Selain itu, barang bukti 1 buku catatan, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 masker hitam dan tas selempang.

Lalu botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup, 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan.

Baju milik korban yang di gunakan pelaku, selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban.

Dari barang bukti itulah, kata Kapolres Kuningan, petugas akhirnya bisa mengungkap dan menangkap terduga pelaku perampasan nyawa Neng Eci.

“Jadi, untuk keberhasilan menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan itu berawal dari pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi.

Untuk barang bukti selain tadi, satu unit sepeda motor pun kami amankan,” ujarnya.

Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini diketahui sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19).

“Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan. Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda.

Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda, korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selama dua pekan.

Selain itu, korban juga diketahui memiliki aplikasi untuk bercinta.

“Korban dan pelaku ini saling kenal.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa open BO begitu,” katanya.

Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah melakukan bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.

“Jadi, pelaku yang sudah boking dan melakukan bercinta.

Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban,” katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bupati Kuningan H Acep Purnama apresiasi Polres Kuningan yang sudah menangkap pelaku.

“Terlepas sebagai mahasiswa, siapapun yang berbuat tindak kriminal harus bertanggungjawab,” kata Acep Purnama,

Kemudian saat ditanya bahaya aplikasi open booking order, orang nomor satu di Kuningan ini menyebut bahwa itu bukan wilayah pemerintah dalam mengendalikan aplikasi.

Namun yang menjadi catatan dan perhatian itu adalah tingkah sosial lingkungan.

“Ya tadi apa? Open BO atau aplikasi apa? Untuk aplikasi itu kita tidak memiliki untuk pengawasan.

Namun untuk tingkah sosial kurang baik, itu masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Nah, masalah pekat inilah yang akan kami gencar lakukan melalui Pol PP atau setiap RT/RW laporan rutin,” katanya.

Seperti diketahui untuk lingkungan kosan, kata Bupati Kuningan menyebut berapa jumlah kosan yang ada di beberapa daerah.

Ini akan menjadi sasaran pengwasan dan secara regulasi bahwa pemilik itu wajib pajak.

“Berapa pun jumlah kosan itu kita pantau dan mereka wajib melapor kepada RT/ RW. Kemudian soal kewajiban pemilik kosan itu harus mengikuti prosedur dalam wajib pajak juga,” ujarnya. (SUMBER: TRIBUNBENGKULU.COM).

 

Tags: ditolak berhubungan bdanKasus pembunuhantolak berhubungan badanwanita kupu-kupu malam.
Sebelumnya

Wakili Bupati Karimun, Kadis Kominfo Hadiri Pelantikan SMSI Se-Propinsi KEPRI

Berikutnya

Sosok Azka Corbuzier Putra Deddy Corbuzier, Pemegang Sabuk Hitam Kick Boxing Lawan Vicky Prasetyo

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.