Minggu, 14 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Nasib Waria Disuntik Silikon 46 Kali, Dada Melepuh Lalu Tewas, Jadi Korban Malpraktik

kepri online
26 Januari 2022
di SERBA - SERBI
0
Nasib Waria Disuntik Silikon 46 Kali, Dada Melepuh Lalu Tewas, Jadi Korban Malpraktik

foto ilustrasi istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sejumlah fakta seputar kasus malpraktik yang mengakibatkan seorang waria berinisial MY (25) tewas, Sabtu (22/1/2022) lalu terkuak.

Terkait kasus tersebut, polisi sudah mengamankan 3 pelaku. Selain itu, polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku dan kronologi kejadian hingga mengakibatkan korban akhirnya tewas.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Dibeberkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, awal mulai terungkap dimulai dari temuan jenazah di salah sebuah salon yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (22/1/2022).

“Korban berinisial MY (25) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi luka lepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan,” ujar Thirdy, Selasa (25/1/2022).

Di sekitar lokasi temuan jenazah MY, didapati botol berisi bahan kimia berupa silikon. Dan setelahnya, pihak kepolisian lantas meminta keterangan pemilik salon, yakni tersangka SY.

Berdasarkan keterangannya, kepolisian mengetahui bahwa korban merupakan salah satu karyawannya yang sudah bekerja di salon miliknya setidaknya sepekan terakhir.

“Saat ditanya, tersangka mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, ia sedang melakukan suntik payudara dengan menggunakan silikon yang dilakukan oleh tersangka HP,” ujarnya.

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dimana dalam waktu kurang dari 5 jam.

Persisnya pukul 18.18 Wita, ketiganya berhasil diringkus meski salah satunya sempat melarikan diri ke kawasan Samboja, Kabupaten Kukar.

“Termasuk juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita juga dari tersangka,” pungkasnya.

Kepolisian meringkus tiga orang tersangka malapraktik berinisial HP (54), SY (46), dan HD (45), yang mengakibatkan seorang waria berinisial MY (25) tewas, Sabtu (22/1/2022) lalu.

Adapun MY ditemukan dalam kondisi luka melepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan akibat disuntik silikon oleh salah satu tersangka yakni HP.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, bahwa ketiganya memiliki peran masing-masing.

Secara garis besar, peran tersangka HP yang menyuntik silikon terhadap korban; tersangka SY selaku pemilik salon, dan HD selalu penyedia bahan-bahan kimia tersebut.

Thirdy kemudian merincikan peran tiap tersangka.

Tersangka HP, selaku pelaku utama, merupakan pihak yang sudah menyuntikkan silicon ke tubuh korban. Barang tentu atas permintaan korban.

Dimana penyuntikan tersebut dilakukan sebanyak dua fase. Pertama, kata Thirdy, dilakukan pada tanggal 17 Januari 2022 dengan dosis 3 mililiter sebanyak 40 suntikan.

“Kedua, di tanggal 21 Januari 2022 sebanyak 6 kali dengan ukuran 3 mililiter. Disitu korban langsung merasa panas dan melepuh di dada sebelah kanan,” urai Thirdy.

Kemudian oleh tersangka SY yang merupakan pemilik salon sekaligus atasan korban, berperan membantu mengisikan silicon ke dalam suntikan sebanyak 5 kali.

Disamping itu, SY turut serta terjerat hukum lantaran menyediakan tempat untuk praktik kefarmasian tanpa izin tersebut.

Adapun tersangka terakhir, yakni yang berinisial HD, ialah pihak yang mendatangkan barang untuk proses penyuntikan. Seperti alat suntik dan silikon.

“Tersangka mendapatkan bahan silikon itu dibeli secara online melalui salah satu e-commerce sebanyak 1 botol seberat 1000 mililiter dengan harga Rp 100 ribu per liter,” bebernya.

Adapun dari ketiga tersangka, kemudian kepolisian menyita berbagai barang bukti yang digunakan selama proses penyuntikan. Berikut diantaranya: 550 mililiter cairan silicon dalam jerigen plastik, 5 buah alat suntik lengkap, 2 buah jarum suntik, 1 bungkus kapas putih, 1 botol alkohol dengan kadar 70 persen, 1 buah botol plastik dan 1 buah ponsel.

Ketiga tersangka pelaku malpraktek terhadap waria berinisial MY (25) dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Adapun ketiga pelaku dengan inisial HP (54), SY (46), dan HD (45) telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Balikpapan Timur melalui Polresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengutarakan ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mereka, kata Thirdy, dinilai memenuhi unsur atas perbuatan yang dilanggar dalam regulasi tersebut.

Mengutip pasal yang dikenakan, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.

Thirdy mengemukakan, mengacu pasal tersebut, ketiganya mendapat ancaman hukuman penjara maupun denda.

“Ketiga tersangka kami jerat menggunakan Undang-Undang tentang kesehatan. Di mana ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

Kronologi pemberian suntikan silikon

Seorang waria berinisial MY (25), warga Kecamatan Tapango, Polewali Mandar terpaksa harus meregang nyawa pasca menerima suntikan silicon, Sabtu (22/1/2022) lalu.

Tersangkanya merupakan pekerja salon yang beralamat di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur berinisial HP (54).

Korban sendiri awalnya hendak merubah bentuk tubuh selayak wanita yang memiliki payudara. Munculah ide untuk melakukan operasi suntik silicon tersebut.

Lalu korban menerima suntikan dengan 2 fase di waktu yang berbeda. Yakni di tanggal 17 Januari 2022 dan tanggal 21 Januari 2022.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menyatakan bahwa korban menerima suntikan pertama sebanyak 40 kali dengan dosis 3 mililiter.

Berlanjut di tanggal 21 Januari 2022 sebanyak 6 suntikan dengan dosis serupa yang berlangsung di sebuah salon tempat korban bekerja.

“Di situ korban sempat merasa panas di bagian tubuhnya,” ujarnya.

Merasa wajar, hal itu kemudian dibiarkan oleh korban.

Hingga keesokan harinya, kata Thirdy, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, Sabtu (22/1/2022).

Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi luka melepuh dengan warna kemerahan di bagian dada sebelah kanan.

Thirdy berujar, jenazah korban ditemukan terhitung 6 jam setelah menerima suntikan terakhir.

“Lalu para tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian guna mempertanggungjawabkan kematian korban,” pungkasnya (SUMBER: Tribun-Pekanbaru.com).

Tags: Balikpapanmalprakteksuntik silikonTewasWaria
Sebelumnya

Merinding! Demi Eksis di Dunia Hiburan, Artis Ini Terjerumus Dunia Hitam, Rela Pasang Susuk, Kenapa?

Berikutnya

Gadis Belia ini Rela Berhubungan Badan Dengan Pria Tua Bangka Demi Minyak Goreng

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.