Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Nasib 2 Oknum Polisi Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Beraninya Gelapkan Sabu 19 Kg

kepri online
20 Januari 2022
di SERBA - SERBI
0
Nasib 2 Oknum Polisi Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Beraninya Gelapkan Sabu 19 Kg

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Hukuman berat di depan mata para oknum polisi yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti sabu.

Tidak main-main barang buktinya 19 kilogram sabu. Teranyar, 11 oknum mantan polisi yang sebelumnya bertugas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai memasuki sidang penuntutan.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
26
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dalam tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (19/1/2021) membacakan nota tuntutan dimana ada 12 nota yang dibacakan yang terdiri dari 11 polisi dan satu orang PHL.

Dari 12 nota tersebut, dua diantaranya dituntut hukuman mati, sedangkan sembilan orang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

“Kami membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa. Dua diantaranya yakni Tuharno dan Wariono dituntut dengan hukuman mati. Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup,” kata Rikardo, Rabu (19/1/2021).

Sementara, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL), Hendra dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Hendra selaku PHL dituntut 15 tahun penjara, dengan pertimbangan merupakan sipil, dan menjadi justice colabolator,” katanya.

Sembilan polisi yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, dan Leonardo Aritonang.

Dikutip dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu (19/5/2021).

Terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.

“Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Rikardo Simanjuntak.

Seorang oknum mantan polisi yang dikenai tuntutan penjara seumur hidup adalah Khairuddin, mantan personel satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai,

“Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Khairuddin untuk menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup,” kata Jaksa Penutut Umum (JPU) Rikardo.

Menurutnya, Khairuddin melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah. “Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan dari diri terdakwa,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Selasa (25/1).

“Sidang kita tunda hingga Selasa (25/1) untuk agenda nota pembelaan (Pledoi) terdakwa,” tutup hakim Salomo Ginting. (SUMBER: Tribun-Medan).

 

Tags: 11 polisi dan satu orang PHL.19 kilogram sabudituntut dengan hukuman matijaksa penuntut umumPengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai
Sebelumnya

Iming – Imingi Akan Berikan Cokelat Pria Berumur 53 Cabuli Anak 5 Tahun

Berikutnya

PABPDSI Kabupaten Karimun Berikan Penghargaan Kepada PT.Timah

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
26
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
26

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.