KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun menangkap salah satu pria berumur 53 Tahun diduga mencabuli anak perempuan berumur 5 Tahun di Kabupaten karimun.
Terungkapnya kasus ini saat keluarga korban langsung menangkap basah korban saat duduk diatas sofa dirumah pelaku, dimana pelaku membuka resleting dan korban yang mnerupakan anak kecil dengan polosnya memegang kemaluan korban.
Melihat kejadian itu keluarga korban langsung melaporkan pelakua AM ke Mapolres Karimun dan anggota kita langsung mengamnakan pelaku pada tanggal 17 Januari 2022 kemarin, Saat melakukan aksinya korban menjanjikan akan memberikan coklat kepada korban.
Saat ini kasus ini sudah kita proses dan korban sudah kita amankan, kata Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi kepada media, Rabu ( 19/1/2022). ( KEPRIONLINE.CO.ID / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






