KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap sindikat pengedar narkotika jenis Shabu di salah satu wisma yang berada di Jl. Teuku Umar Kel. Tanjung Balai kec. Karimun Kab. Karimun, Sabtu ( 30/10/2021 ) sekira pukul 14.45 WIB.
Kapolres Karimun , AKBP Tony Pantony mengatakan, Pelaku berinisial ( NJ ) dengan mengantongi barang bukti berupa 6 ( enam ) bungkus narkotika di duga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan lakban berwarna hitam dengan berat kotor 6.508 gram ( enam ribu lima ratus delapan gram ).
Berdasarkan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK – 2259 / L.10.12/Enz.1 / 11 / 2021 tanggal 05 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Maka Satuan Resnarkoba Polres Karimun menyisisihkan sebanyak 6 ( enam ) bungkus dengan berat bersih 197,48 gram ( seratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh delapan ) untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan, sehingga sisanya 6.304,59 ( enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan ) gram guna dimusnahkan.
Tersangka JN dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 Milyar Rupiah sampai dengan 10 Milyar Rupiah, Kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantony disela-sela pemusnahan barang bukti di Mapolres Karimun, Senin ( 22/11/2021 ).
Sementara pemusnahan barang bukti sabu 6 kilo di hadiri oleh Bupati Karimun, Ketua DPRD karimun, Tokoh masyarakat . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).






