KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – KPLHI Kota Batam mendorong KLHK untuk segera membuat kesimpulan tentang rencana pengamanan KPLI LB3 Kabil agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan limbah B3 di Batam. Demikian juga Pemko Batam dan BP Batam sebagai Otoritas pengelola kawasan harus bersikap atas kondisi yang terjadi (banjir) yang sejak berdirinya KPLI LB3 Kabil baru saat ini terjadi. Ungkap Ketua Komite Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam Azhari Hamid kepada keprionline, Senin (17/05/2021)
Azhari mendesak agar jangan sampai berlarut larut karena KPLI adalah restricth area jangan sampai menjadi terganggu oleh aktifitas lainnya disekitar KPLI itu sendiri. KPLI secara fungsional adalah sebuah kawasan dimana limbah B3, dikumpulkan, dikelola dan dimanfaatkan sebelum di disposal ke pihak lain. Apapun persoalannya KPLI harus benar benar diproteksi dari dampak aktifitas seperti banjir akibat cut n fill yang dilakukan oleh PT Wiraraja apalagi perusahaan tersebut atas statement Humas BP Batam di nyatakan belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan cut n fill nya.
Lanjutnya, Jika KLHK dan sub ordinat dibawah nya (DLH dan BP Batam) tidak tanggap akan hal ini di khawatir kan pada setiap kondisi curah hujan tinggal akan terus bermuara dan menggenangi KPLI LB3 Kabil. Hal ini akan menjadikan KPLI sendiri rentan terhadap pencemaran Limbah B3.
“Dari data dan informasi yang di dapat oleh KPLHI Kota Batam, bahwa sudah ada rapat pembahasan antara KLHK-DLH-BP Batam dan Wiraraja, agar hasil kesepakatan dan sampling yang sudah dilakukan segera saja dilakukan eksekusi pengamanan terhadap KPLI LB3 Kabil”, ujarnya
Kami juga mengkhawatir kan jika terlalu bertele tele dalam hal ini akan berdampak buruk bagi pengelolaan Lingkungan di Kota Batam khususnya di kawasan KPLI LB3 Kabil, apalagi saat ini kami menerima informasi bahwa lahan yang sedang di cut n fill sedang dalam sengketa. Ucapnya
Dalam hal ini KPLHI berharap BP Batam dapat melaksanakan pengelolaan limbah cair yang beberapa waktu lalu terakumulasi dari banjir dan yang paling penting jika itu sudah dilaksanakan dan air dari IPAL sudah dibawah baku mutu limbah cair, dapat dilepas ke drainase dengan catatan drainase yang ditimbun juga harus dibuka agar air dapat mengalir dengan sempurna ke badan air penampung (laut).
“Pada kondisi ini akan menyelamatkan KPLI lebih penting, agar tidak terjadi perluasan pencemaran dari limbah cair yang keluar dari KPLI itu sendiri”, bebernya
BP Batam dengan pengawasan dari instrument internal yang ada dan DLH Kota Batam harus bersikap tegas dalam menyikapi hal ini. KPLHI Kota Batam siap menjadi garda terdepan bagi upaya upaya penyelamatan lingkungan. (Oki)






