KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan meminta kepada seluruh jajaran untuk memperketat penerapan Protokoler kesehatan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar Prokes di lingkungan masyarakat.
” Penerapan Prokes kesehatan wajib dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Karimun sehingga tidak muncul kluster- kluster baru covid 19 yang dari negara Indoia dan Inggris.
” Saat ini angka pasien positif covid 19 di Tanjung Balai karimun sudah menyentuh angka 784 dan kenaikan ini sungguh signifikan kenaikannya, dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Karimun untuk meningkatkan kesadaran akan penerapan prokes ini.
” Seketat apapun petugas Covid 19 untuk melakukan pengawasan dan ketegasan hukuman bagi pelanggar prokes covid 19 tetap tidak akan bisa maksimal kalau minimnua kesadaran masyarakat akan penerapan prokes ini.
” Jadi ayo kita galakkan lagi untuk sadar menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi dilingkungan masyarakat, kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Senin ( 17/5/2021) . KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






