Keprionline.co.id, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Bela Yudela (23), wanita asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Blok 6, Lubuk Baja, Kota Batam. Rekonstruksi berlangsung pada Senin (26/1/2026) pagi dengan memperagakan 37 adegan.
Reka ulang tersebut menghadirkan langsung tersangka, Muhammad Tegar Aditama, yang tak lain merupakan kekasih korban. Seluruh adegan diperagakan di lokasi kejadian, tepatnya di kos-kosan Blok 6, Jalan Dahlia Nomor 01, Lubuk Baja.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan bermula dari cekcok antara pelaku dan korban saat keduanya hendak mengambil buah mangga di depan kos.
“Pelaku gagal mengambil mangga, lalu korban melontarkan kata-kata kasar. Dari situ terjadi cekcok,” ujar Noval kepada wartawan.
Menurut Noval, pertengkaran semakin memanas setelah korban menghina pelaku, termasuk menyebut keluarga dan ibu kandung pelaku dengan kata-kata yang merendahkan.
“Pada reka adegan ke-15, pelaku mencekik leher korban menggunakan baju kerja korban hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,” jelasnya.
Usai mencekik korban, pelaku memastikan kondisi korban dengan memeriksa denyut nadi dan pernapasan. Pelaku bahkan sempat menekan dada korban untuk memastikan korban benar-benar telah meninggal dunia.
“Pelaku sempat memberikan pertolongan, namun itu dilakukan setelah korban tidak bernyawa,” ungkap Noval.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mencuci wajah korban menggunakan sabun pembersih wajah, lalu mencium kening korban untuk terakhir kalinya. Setelah itu, tubuh korban ditutup menggunakan selimut dan karpet sebelum pelaku melarikan diri.
Dua hari berselang, teman kerja korban mendatangi kamar kos korban karena tidak dapat dihubungi. Pintu kamar didobrak, dan korban ditemukan dalam kondisi telah membusuk di dalam kamar.
Sebelumnya, warga sekitar mencurigai adanya kejadian tak wajar setelah mencium bau menyengat seperti bangkai dari kamar kos korban. Saat ditemukan, kondisi jenazah Bela Yudela sudah membengkak, terbungkus kain, serta terdapat bercak darah segar di dalam kamar.
Atas perbuatannya, Muhammad Tegar Aditama dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ( Oky ).






