Minggu, 7 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

3 Nelayan Bintan Ditangkap Polisi, Sabu 1,3 Kilogram Ditanam Usai Diedarkan

Kepri Online
12 Juli 2023
di BINTAN
0
3 Nelayan Bintan Ditangkap Polisi, Sabu 1,3 Kilogram Ditanam Usai Diedarkan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 1,3 Kilogram (Kg) di Kampung Baru Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Diketahui, tiga (3) tersangka inisial AA, JI dan MA berhasil diamankan secara terpisah di tempat kediamannya masing-masing di Kampung Baru Lagoi pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengatakan kronologi singkat terkait penangkapan ketiga tersangka pemilik sabu-sabu tersebut.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pertama AA memiliki sabu seberat 229, 11 Gram yang disimpan dirumahnya, dan tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan Kampung Baru Lagoi.

Penangkapan Tersangka dan Pembongkaran Sabu Usai di Tanam.

Mengacu barang haram tersebut, AA menyampaikan bahwa inisial JI dan MA juga menyimpan barang haram tersebut saat di introgasi pihak Kepolisian.

Diketahui, tersangka JI dan MA ditangkap dirumah masing-masing beserta barang bukti sabu-sabu di Kampung Baru Lagoi.

“Narkotika jenis sabu-sabu seberat 594,71 Gram berhasil didapatkan dirumah JI, dan 541,51 Gram ditemukan di kediaman MA,” kata Kapolres Bintan didampingiIPTUSyofianRida dan Kajari Bintan. Rabu (12/07).

Disamping itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengungkapkan diantara ketiga tersangka hanya MA yang mengedarkan barang haram tersebut kepada inisial L (DPO).

“Hingga saat ini DPO masih di buru oleh tim Satresnarkoba Polres Bintan,” ungkapnya.

Ditambahkan, IPTU Syofian, bahwa barang haram tersebut ditemukan tersangka di pesisir pantai perairan Kampung Baru Lagoi pada bulan Oktober 2022.

“Tersangka menemukan narkoba tersebut dipesisir pantai pada bulan Oktober 2022, dan sabu disimpan dengan ditanam di belakang rumah dan disimpan didalam rumah. Lalu, hasilnya sabu dikonsumsi dan dijual kepada nelayan juga,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 112 Ayat (2) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

“Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(Oppy)

Tags: 13 Kg Sabu Ditanam3 Nelayan Tanam SabuKabupaten BintanKampung Baru LagoiPolda KepriSatresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Gubernur Ansar Pimpin Pertemuan Bahas Revitalisasi Lanjutan Pulau Penyengat Tahap II Tahun 2023

Berikutnya

191 Orang Terima Ijazah Paket, Bupati Roby Harap Bisa Tingkatkan Taraf Hidup

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.