Keprionline.co.id, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar operasi Gabungan Wira Waspada Keimigrasian di wilayah Tanjung Uncang dan Marina, kota Batam. Hasil operasi gabungan tersebut, pada 7 Mei 2025, dua orang warga negara Tiongkok dari Batam Center diamankan karena menyalahgunakan ijin tinggal. “Bekerja tanpa izin dan overstay 14 hari,” kata Hajar Aswad, Kepala Kantor Imigrasi Batam, 15 Mei 2025 pada konferensi pers yang dilakukan di aula Ajat Sudrajat kantor Imigrasi Batam.
Masih di hari yang sama sebanyak 17 warga negara Myanmar diamankan, 10 orang dinyatakan overstay, dan 6 orangnya belum overstay, akan tetapi diduga kuat akan melakukan pelanggaran yang sama. Satu orang dari ke-17 WNA tersebut diketahui sebagai pengkoordinir, berinisial TS. Statusnya sebagai pencari suaka dan diduga TS mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal warga Myanmar itu.
Berkat laporan masyarakat, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga mengamankan seorang warga negara Kanada berinisial DJM dari hotel Os Batam. Pascakonferensi pers, DJM tidak dapat dihadirkan karena sedang mendapat perawatan. “Warga Kanada ini diamankan karena mengganggu ketertiban umum dan untuk memastikan gangguan mentalnya, DJM masih dalam proses penyelidikan,” kata Hajar Aswad.
Terakhir Hajar Aswad mengatakan Imigrasi Batam akan menekankan komitmen untuk hanya mengizinkan orang asing yang berkontribusi positif di Batam dan tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggar aturan yang mengancam keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu Hajar Aswad menghimbau partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui nomor 0821 8088 9090. Turut hadir dalam konferensi tersebut Direktur Intelkam Polda Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam.






