Kamis, 18 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

TNI AL Gagalkan Sabu dan Kokain Senilai Rp 7 Triliun Lebih

Redaksi
16 Mei 2025
di KARIMUN
0
TNI AL Gagalkan Sabu dan Kokain Senilai Rp 7 Triliun Lebih

TNI AL saat menggagalkan sabu dan kokain sebanyak 1,9 Ton di perairain selat durian Karimun. ( Foto Jantua ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 Kg dan Kokain seberat 1.200 Kg senilai Rp.7,057 Triliun yang dimuat menggunakan Kapal Ikan Asing yang mencoba memasuki Perairan Indonesia melalui Selat Durian Kepulauan Riau. Selasa (13/5/2025).

 

Baca Juga

207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026

PT TIMAH Hadir Dukung Tradisi Tahun Baru Islam, Ribuan Cahaya Obor Terangi Kundur

17 Juni 2026
9
207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026

PT TIMAH Bantu Surau Baitussalam di Kundur, Jamaah Kini Beribadah Lebih Nyaman

17 Juni 2026
8

Penggagalan narkotika jenis sabu dan kokain ini berawal saat tim informasi dari intelijen dan tim TNI AL F1QR pada tanggal 13 Mei 2025, yang sekiranya pada pukul 01.00 dini hari, di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau mendeteksi adanya kontak kapal ikan asing yang berlayar dari Thailand menuju perairan Indonesia.

Kapal ini melintas dengan melakukan peran penggelapan dan kecepatan relatif tinggi, dan nakhoda tidak melaksanakan perintah Tim Patroli untuk berhenti, maka patut diduga bahwa kapal tersebut melakukan pelanggaran, dalam proses penghentian sempat terjadi proses pengejaran oleh Tim Patroli TNI AL, dikarenakan kapal tersebut sempat berupaya untuk melarikan diri.

 

Tim Patroli berhasil menghentikan dan melakukan permeriksaan awal didapatkan data bahwa kapal tersebut merupakan Kapal Ikan Asing berbendera Thailand yang diawaki oleh 5 (lima) orang WNA, dengan identitas Nakhoda inisial KS, warga negara Thailand, 4 (empat) ABK yang berinisial UTT, AKO, KL dan S warga negara Myanmar.

Dugaan awal, Kapal Ikan tersebut melakukan tindak pidana pelayaran yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen, serta kapal tidak laik laut. Untuk proses lebih lanjut, kapal di kawal menuju Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.

Setelah kapal tiba di Pangkalan, Tim Patroli melakukan penyelidikan lanjutan dan ditemukan muatan berupa barang yang dikemas dengan karung sebanyak 95 (sembilan puluh lima) buah karung, yang dibedakan dengan 2 (dua) Jenis warna karung, yaitu warna kuning dan warna putih. Dengan rincian 35 (tiga puluh lima) Karung berwarna kuning, 1 (satu) karungnya berisi 20 (dua puluh) bungkus teh China berwana hijau, dengan total 700 (tujuh ratus) bungkus, total berat + 700 (tujuh ratus) Kg.

Sedangkan karung berwarna putih berjumlah 60 (enam puluh) karung, 1 (satu) karungnya berisi 20 (dua puluh) bungkus teh china berwana merah, total 1.200 (seribu dua ratus) bungkus, total berat + 1.200 Kg. Sehingga jumlah keseluruhan adalah 1.900 Kg atau 1,9 Ton.

Ada indikasi barang yang terdapat di dalam teh China tersebut merupakan narkotika jenis sabu, telah dilakukan pengujian terhadap barang tersebut oleh Tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L dengan hasil dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

Penggagalan penyelundupan sabu seberat 705 Kg dan 1.200 Kg Kokain dapat menyelamatkan 15.525.000 (Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu) jiwa generasi bangsa, dan apabila diasumsikan dengan nilai rupiah bahwa 1 gram Sabu seharga Rp. 1.500.000 dan 1 gram kokain seharga Rp. 5.000.000, maka total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI AL adalah senilai Rp. 7,057 Triliun. Selanjutnya dengan mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, TNI AL akan menyerahkan proses dan penanganan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.

Narkoba menjadi ancaman nyata bagi bangsa indonesia apabila tidak kita perangi maka akan merusak penerus generasi Indonesia yang tentunya sangat merugikan pembangunan karakter bangsa. Oleh karena itu, TNI AL berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan perairan Indonesia khususnya di jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk kegiatan ilegal activity (Penyelundupan Narkoba) pada wilayah-wilayah perbatasan perairan NKRI.

Penyelundupan narkoba yang digagalkan oleh TNI AL ini merupakan hasil sinergitas dan kerja sama antara TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan dan Imigrasi, ujar Pangkoarmada I Laksamana Madya TNI Fauzi. ( Jantua ).

Tags: TNI AL Gagalkan Sabu dan Kokain Senilai Rp 7 Triliun
Sebelumnya

22 WNA Diamankan Imigrasi Batam Hasil Operasi Gabungan Wira Waspada April-Mei 2025

Berikutnya

Saat Dilakukan Penimbangan Ulang Sabu dan Kokain Bukan 1,9 Ton Tetapi 2 Ton lebih

Berita Terkait

207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026
KARIMUN

PT TIMAH Hadir Dukung Tradisi Tahun Baru Islam, Ribuan Cahaya Obor Terangi Kundur

17 Juni 2026
9
207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Surau Baitussalam di Kundur, Jamaah Kini Beribadah Lebih Nyaman

17 Juni 2026
8
207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026
KARIMUN

207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026

17 Juni 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Andi Acok Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina Karimun 2026-2030, Bidik Emas Porprov dan Cetak Petinju Berprestasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.