Jumat, 16 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

Redaksi
23 April 2026
di BATAM
0
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM  – Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh yang telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Batam justru menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat.

Kritik keras disampaikan oleh pengamat ekonomi Batam sekaligus pendiri Komunitas Pedagang Pasar Induk Batam (KP2IB), Boni Ginting. Ia menilai langkah Pemko Batam dalam proses tersebut sarat kekeliruan prosedural dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.

Baca Juga

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
9
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24

Menurut Boni, BPKAD Batam dinilai keliru dalam memahami serta menerapkan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2020 yang secara tegas mengatur mekanisme pengelolaan aset negara, termasuk prosedur tender.

“Tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada BPKAD untuk langsung menunjuk pemenang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa apabila proses tender tidak diikuti peserta yang memadai atau dinyatakan gagal, maka proses harus dikembalikan untuk evaluasi menyeluruh oleh tim berwenang. Selain itu, keputusan juga wajib mendapatkan persetujuan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

“Tidak bisa sekonyong-konyong diputuskan BPKAD saja. Ini bukan keputusan sepihak,” tegas Boni, Rabu (22/04/2026).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar kewenangan BPKAD apabila sampai menunjuk langsung pemenang tanpa mengikuti ketentuan yang ada. Ia juga menyoroti lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Hal ini, kata dia, terlihat dari pembangunan Pasar Induk lama yang menggunakan dana APBN sekitar Rp50 miliar. Namun, pasca pembongkaran, tidak terlihat kejelasan terkait keberadaan maupun sisa aset tersebut.

“Bayangkan, inventaris kecil di kantor lurah saja bisa jadi persoalan, apalagi ini aset puluhan miliar yang seolah hilang tanpa jejak,” katanya.

Boni menegaskan bahwa BPKAD seharusnya berperan dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara, bukan melampaui kewenangan yang dimiliki.

Dalam konteks ini, ia juga menyoroti pentingnya peran Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk menelusuri dugaan maladministrasi, termasuk melalui sistem LPSE. Selain itu, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kemungkinan adanya aliran dana dalam proses tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di akhir pernyataannya, Boni kembali menegaskan bahwa secara fungsi, BPKAD hanya memiliki peran dalam pengelolaan serta pencatatan aset daerah, bukan sebagai pihak yang menentukan pemenang tender kerja sama. (Oky).

Tags: Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran AturanTender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot
Sebelumnya

Peresmian Kantor Zona Barat Bakamla RI di Batam Perkuat Pengamanan Perairan Kepri

Berikutnya

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

Berita Terkait

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
9
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.