Rabu, 12 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

Redaksi
23 April 2026
di BATAM
0
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM  – Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh yang telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Batam justru menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat.

Kritik keras disampaikan oleh pengamat ekonomi Batam sekaligus pendiri Komunitas Pedagang Pasar Induk Batam (KP2IB), Boni Ginting. Ia menilai langkah Pemko Batam dalam proses tersebut sarat kekeliruan prosedural dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.

Baca Juga

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
37
Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
43

Menurut Boni, BPKAD Batam dinilai keliru dalam memahami serta menerapkan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2020 yang secara tegas mengatur mekanisme pengelolaan aset negara, termasuk prosedur tender.

“Tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada BPKAD untuk langsung menunjuk pemenang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa apabila proses tender tidak diikuti peserta yang memadai atau dinyatakan gagal, maka proses harus dikembalikan untuk evaluasi menyeluruh oleh tim berwenang. Selain itu, keputusan juga wajib mendapatkan persetujuan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

“Tidak bisa sekonyong-konyong diputuskan BPKAD saja. Ini bukan keputusan sepihak,” tegas Boni, Rabu (22/04/2026).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar kewenangan BPKAD apabila sampai menunjuk langsung pemenang tanpa mengikuti ketentuan yang ada. Ia juga menyoroti lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Hal ini, kata dia, terlihat dari pembangunan Pasar Induk lama yang menggunakan dana APBN sekitar Rp50 miliar. Namun, pasca pembongkaran, tidak terlihat kejelasan terkait keberadaan maupun sisa aset tersebut.

“Bayangkan, inventaris kecil di kantor lurah saja bisa jadi persoalan, apalagi ini aset puluhan miliar yang seolah hilang tanpa jejak,” katanya.

Boni menegaskan bahwa BPKAD seharusnya berperan dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara, bukan melampaui kewenangan yang dimiliki.

Dalam konteks ini, ia juga menyoroti pentingnya peran Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk menelusuri dugaan maladministrasi, termasuk melalui sistem LPSE. Selain itu, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kemungkinan adanya aliran dana dalam proses tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di akhir pernyataannya, Boni kembali menegaskan bahwa secara fungsi, BPKAD hanya memiliki peran dalam pengelolaan serta pencatatan aset daerah, bukan sebagai pihak yang menentukan pemenang tender kerja sama. (Oky).

Tags: Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran AturanTender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot
Sebelumnya

Peresmian Kantor Zona Barat Bakamla RI di Batam Perkuat Pengamanan Perairan Kepri

Berikutnya

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

Berita Terkait

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam
BATAM

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
37
Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum
BATAM

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
43
Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana
BATAM

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

5 Agustus 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sudah 13 Pria Jadi Korban Tingting, Gadis Cantik Kerja PSK, Ternyata Tularkan Penyakit Kelamin

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.