Keprionline. co.id, Karimun -Dugaan praktik bisnis penyalahgunaan BBM ilegal minyak solar dari kapal tanker dengan cara Ship to Ship (STS) dari Selat Malaka telah lama merambah ke sektor industri besar di Pulau Karimun.
Kabupaten Karimun memiliki posisi strategis letak geografis yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia,
serta berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka yang setiap harinya dilintasi kapal tanker, kapal kargo yang skala besar yang rawan dari praktik ilegal khususnya BBM jenis solar dari kapal yang dimanfaatkan sebagai ladang empuk praktik ilegal.
Kabupaten Karimun yang didominasi laut serta banyaknya pulau -pulau kecil membuat aktivitas bongkar muat BBM jenis solar secara ilegal telah berlangsung lama dilakukan dengan cara sistematis dan sulit terdeteksi dari pantauan aparat penegak hukum.
Menyoroti praktik BBM ilegal jenis solar, Ketua LSM Kipra , Jhon Saputra
mengungkapkan bahwa praktik pemindahan dan penjualan BBM solar dari kapal ke kapal (ship to ship) kerap terjadi secara diam-diam di perairan yang jauh dari pantauan aparat dan instansi terkait. Jumat (9/1/2026).
“Aktivitas minyak BBM jenis solar ilegal kapal dari perairan Selat Malaka sudah lama terjadi. Mereka bergerak rapi dan terorganisir, sehingga aparat sulit mendeteksi,” ujarnya.
Menurutnya, mereka (pengusaha) minyak tidak bekerja sendiri diduga menjalin kerja sama dengan pemilik atau operator kapal besar, mulai dari tanker, tugboat.
“Mereka itu bekerja pakai jaringan. Ada yang tujuannya ke kapal tanker, tag boat. Ini sudah bukan kejahatan kecil, tapi kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Ia menyebut praktik ilegal ini justru semakin marak tanpa adanya pengawasan dari aparat penegak hukum. Modusnya adalah dengan mengambil kelebihan muatan BBM solar dari kapal, lalu menjual kembali ke industri.
“Mereka ambil minyak dari kapal-kapal itu, lalu dijual kembali, apakah kegiatan itu legal atau ilegal yang jauh dari pantauan aparat kita.”ungkapnya.
Menurutnya, dari praktik BBM ilegal tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap bulan. Bahkan, disebutkan adanya satu lokasi yang menjadi titik penampungan besar diduga menyimpan stok minyak hingga ratusan ton dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah tiap bulan. Ini bukan isu baru, tapi seolah dibiarkan seolah tidak mengetahuinya”.,ucap Jhon Saputra.
Kami mendesak aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi,” tegasnya .
Menurutnya, minimnya pengawasan di laut, ditambah lemahnya penindakan,membuka ruang kebocoran energi nasional yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Secara hukum, praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan pidana terkait penyelundupan, penggelapan, dan penyalahgunaan BBM. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan serius yang menyentuh aktor utama di balik bisnis haram tersebut paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM Kipra Jhon Saputra menilai bahwa penegak hukum tidak hanya melakukan patroli seremonial, tetapi membongkar jaringan mafia minyak hingga ke akar, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kedaulatan hukum di wilayah perbatasan Indonesia”, ungkapnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun dari pengakuan eks pemain BBM solar ilegal Ahau alias Budi , warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral belum lama ini kepada awak media dituding sebagai pemain baru dalam bisnis BBM ilegal atau yang kerap disebut BBM “kencing” ke salah satu perusahaan di Karimun.
Pemberitaan itu tidak benar. Kalau memang benar, tentunya sudah banyak aparat penegak hukum yang menghubungi saya. Mereka pasti akan menanyakan tentang pemberitaan tersebut ,” kata Budi kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Budi mengakui dirinya pernah memiliki kedekatan dengan seorang pengusaha berinisial IJ asal Pulau Buru. Namun, ia menegaskan tidak pernah berperan sebagai pemasok BBM solar ke salah perusahaan di Karimun.
“Tidak mungkin saya menyuplai BBM ke perusahaan karena saya tidak memiliki izin niaga umum (INU),” ujarnya menegaskan.
Budi menjelaskan, untuk dapat bekerja sama sebagai pemasok BBM ke perusahaan, diperlukan persyaratan yang ketat, mulai dari permodalan yang besar, kepemilikan sarana transportasi seperti truk tangki BBM, hingga izin niaga umum yang sah, jelasnya.
Menurut dia, persyaratan tersebut hingga saat ini tidak dimilikinya. “Saya tidak punya INU dan sudah lama berhenti dari bisnis BBM solar. Selain itu, modal untuk memasok BBM ke perusahaan itu bukan sedikit dan saya benar-benar tidak sanggup,” katanya






