Keprionline.co.id, BATAM – Sebanyak 420 warga Tengki Seribu, Kota Batam, yang terdampak relokasi secara resmi menyampaikan aspirasi kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, terkait pemenuhan hak-hak dasar dan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum warga, Zainal Lewaimang, SH, yang didampingi Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT), Adi Papa, serta Sekretaris Jenderal Talla Vargaz, dalam pertemuan di Kementerian HAM RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Melalui penyampaian aspirasi resmi tersebut, warga berharap Menteri HAM dapat turun langsung ke Batam untuk melihat kondisi masyarakat relokasi di lapangan serta memastikan hak-hak warga terpenuhi secara adil dan manusiawi.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kementerian HAM RI, warga menjelaskan bahwa sejumlah hak dasar telah diperoleh, di antaranya penyediaan kavling hunian berukuran 6 x 10 meter, bantuan santunan sebesar Rp7 juta per kepala keluarga, serta pembangunan fasilitas umum seperti akses jalan, jaringan air bersih, taman lingkungan, dan rumah ibadah.
Namun demikian, warga yang kini menempati kawasan Kavling Punggur Kampung Alor masih menghadapi persoalan administrasi terkait legalitas lahan dan kepastian kepemilikan tempat tinggal. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah proses pengurusan dokumen kavling serta pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada BP Batam.
Warga menilai kepastian hukum atas tempat tinggal merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia yang harus dijamin negara.
“Kami sangat berharap Bapak Menteri HAM Natalius Pigai beserta jajaran Kementerian HAM dapat datang langsung ke lokasi relokasi warga di Kampung Alor. Kami ingin suara masyarakat kecil benar-benar didengar dan hak-hak kami diawasi langsung agar terpenuhi secara adil,” ujar Zainal Lewaimang.
Meski menyampaikan berbagai aspirasi, warga Tengki Seribu menegaskan tetap mendukung program pembangunan nasional yang dijalankan Presiden RI, Prabowo Subianto, termasuk upaya mempercepat investasi di Kota Batam.
Menurut Zainal, masyarakat memahami pentingnya pembangunan dan investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Kami mendukung Presiden Prabowo, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam dalam mempercepat pembangunan serta menciptakan situasi aman dan kondusif demi menjadikan Batam sebagai pusat investasi nasional dan multinasional,” tegasnya.
Ia bahkan berharap Batam dapat berkembang menjadi kawasan investasi yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Batam harus menjadi pusat investasi berbasis HAM terbesar di Asia bahkan Asia Pasifik. Pembangunan harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak masyarakat,” tambahnya.
Aspirasi warga diterima langsung oleh Erni dari Bagian Pelayanan HAM Kementerian HAM RI bersama Tenaga Ahli Menteri HAM, Gabriel Goa, di Ruang Pelayanan Marsinah, Gedung Gus Dur, Kementerian HAM RI. Pihak kementerian menyatakan akan mempelajari laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan warga untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam kesempatan tersebut, Gabriel Goa menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjalankan lima prinsip utama hak asasi manusia, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh warga negara.
“Negara hadir untuk melindungi warga. Kementerian HAM siap menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkokoh Pancasila, demokrasi, dan HAM,” tegas Gabriel.
Permohonan yang disampaikan 420 warga Tengki Seribu menjadi gambaran bahwa pembangunan dan investasi di daerah strategis seperti Batam tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat serta kepastian hidup bagi warga yang terdampak pembangunan. (Oky)






