KEPRIONLINE.COM,KARIMUN – Wakil Ketua II DEwan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun, Rasno SE memberikan apresiasi atas kenerja Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun atas putusan kasus pengrusakan sistem komunikasi khususnya Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di perairan Tanjung Balai Karimun Kepulaun Riau oleh Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan.
Kasus ini memang tergolong berat karena melibatkan perusahaan besar berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd dan kasus ini mengangkat harga diri bangsa kita di mata Negara tetangga khususnya Negara Singapura.Selain itu kasus ini sudah mencatat sejarah di bidang telekomunikasi, khususnya dalam penegakkan Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena menjadi yang pertama dalam memenangkan kasus tersebut.
Jadi kalau saya lihat dari kasus ini boleh saya simpulkan bahwa para penegak hukum di Negara kita sudah bekerja dengan profesional dan realitanya bisa kita lihat dalam kasus ini dimana Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membacakan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN.Tbk yang pada intinya menyatakan Terdakwa Djunaidi Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi” dengan menjatuhkan vonis penjara 2 (Dua) Tahun dan Denda sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan satu Unit Kapal Tongkang dengan nama WINBUILD 2312 beserta berbagai dokumennya dirampas untuk Negara,kata Wakil Ketua II DPRD Karimun, Rasno saat ditemui media Keprionline.com,Selasa ( 2 / 5/2020 ) . ( KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 ) .






