KEPRIONLINE.COM,KARIMUN – S Y Als Y ( 30 ) pelaku pencurian di di ruko Kantor PT. Bahtera Anugerah Mandiri Jl. Pramuka No. 46 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 19.00 Wib berhasil diringkus polisi beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan mengatakan, Modus operandi yang digunakan pelaku masuk kedalam ruko PT. Bahtera Anugerah Mandiri yang terletak di Jl. Pramuka No. 46 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun dengan cara mendobrak pintu belakang lantai 1 (satu) ruko dan juga memotong jaring kawat yang berada di lantai 4 (empat) dengan menggunakan Tang dan selanjutnya pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut dan juga mengambil besi tembaga AC serta besi tembaga kabel listrik.
Awal tertangkapnya korban hari Minggu, ( 31/5/2020 ) sekira pukul 12.30 Wib,saat itu pelapor mendatangi ruko tempat kejadian dan hendak mencuci mobil akan tetapi pelapor lupa membawa kunci ruko tersebut dan kemudian pelapor menelpon saksi Hery Juanda untuk datang ke ruko dan membawa kunci.
Setelah saksi Hery Juanda tiba, selanjutnya saksi membuka pintu ruko dan saat masuk kedalam saksi melihat pintu penyekat kelantai 2 (dua) sudah dalam keadaan terbuka dan setelah itu saksi naik ke lantai 2 (dua) dan saksi menemukan banyak jejak kaki dilantai 2 (dua) tersebut dan kemudian saksi memeriksa ruangan yang ada di lanati 2 (dua) dan melihat laptop yang berada di salah satu ruangan lantai 2 (dua) sudah hilang.
Saksi lalu naik kelantai 3 (tiga) untuk memeriksa dan saksi menemukan banyak bekas jejak kaki dan setelah itu saksi naik kelantai 4 (empat) dan dilantai 4 (empat) saksi melihat mesin blender dan mesin pencukur rambut sudah tidak ada lagi dan kembali saksi melakukan pemeriksaan diseputar lantai 4 (empat) dan saksi menemukan pelaku sedang tertidur dan kemudian saksi memanggil pelapor yang ada dilantai 1 (satu) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dari tangan tersangka ada beberapa barang bukti yang kita amankan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara,kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. ( KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 ) .






