Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Pencuri di Jalan Pramuka Karimun Tertangkap Saat Tertidur

Redaksi
3 Juni 2020
di KARIMUN
0
Pencuri di Jalan Pramuka Karimun Tertangkap Saat Tertidur
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.COM,KARIMUN – S Y Als Y ( 30 ) pelaku pencurian di di ruko Kantor PT. Bahtera Anugerah Mandiri Jl. Pramuka No. 46 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 19.00 Wib berhasil diringkus polisi beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan mengatakan, Modus operandi yang digunakan pelaku masuk kedalam ruko PT. Bahtera Anugerah Mandiri yang terletak di Jl. Pramuka No. 46 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun dengan cara mendobrak pintu belakang lantai 1 (satu) ruko dan juga memotong jaring kawat yang berada di lantai 4 (empat) dengan menggunakan Tang dan selanjutnya pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut dan juga mengambil besi tembaga AC serta besi tembaga kabel listrik.

Baca Juga

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

28 Juli 2026
6
Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
17

Awal tertangkapnya korban hari Minggu, ( 31/5/2020 ) sekira pukul 12.30 Wib,saat itu pelapor mendatangi ruko tempat kejadian dan hendak mencuci mobil akan tetapi pelapor lupa membawa kunci ruko tersebut dan kemudian pelapor menelpon saksi Hery Juanda untuk datang ke ruko dan membawa kunci.

Setelah saksi Hery Juanda tiba, selanjutnya saksi membuka pintu ruko dan saat masuk kedalam saksi melihat pintu penyekat kelantai 2 (dua) sudah dalam keadaan terbuka dan setelah itu saksi naik ke lantai 2 (dua) dan saksi menemukan banyak jejak kaki dilantai 2 (dua) tersebut dan kemudian saksi memeriksa ruangan yang ada di lanati 2 (dua) dan melihat laptop yang berada di salah satu ruangan lantai 2 (dua) sudah hilang.

Saksi lalu naik kelantai 3 (tiga) untuk memeriksa dan saksi menemukan banyak bekas jejak kaki dan setelah itu saksi naik kelantai 4 (empat) dan dilantai 4 (empat) saksi melihat mesin blender dan mesin pencukur rambut sudah tidak ada lagi dan kembali saksi melakukan pemeriksaan diseputar lantai 4 (empat) dan saksi menemukan pelaku sedang tertidur dan kemudian saksi memanggil pelapor yang ada dilantai 1 (satu) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Dari tangan tersangka ada beberapa barang bukti yang kita amankan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara,kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. ( KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 ) .

Sebelumnya

Wakil Ketua II DPRD Karimun Rasno , Apresiasi Kinerja Pengadilan dan Kejari Karimun

Berikutnya

102 Warga Desa Tanjung Pelanduk Terima BLT Tahap II

Berita Terkait

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru
KARIMUN

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

28 Juli 2026
6
Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
17
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
87

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.