Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi

Redaksi
13 November 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi

Tim Tabur Kejati Kepri tiba di Bandara Hang Nadim Batam membawa buronan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, atas nama Djafachruddi ( tangan tebungkus ). ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kepri – Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, atas nama Djafachruddin (46) diringkus oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari, pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Djafachruddin sudah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan Kasus ini disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat tertunda karena tersangka melarikan diri sejak 2022, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif sejak pagi hari di sekitar lokasi persembunyian. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha kabur melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan petugas yang langsung melakukan penyisiran, Djafachruddin berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

Aksi penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti. Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kepri.

Kasus yang menjerat Djafachruddin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018. Kasus ini disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat tertunda karena tersangka melarikan diri sejak 2022.

“Kami mengapresiasi kerja sama solid antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa setempat. Ini membuktikan bahwa koordinasi antar-instansi berjalan efektif,” ujar Devy.

Ia menegaskan, tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang guna mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kajati Kepri juga menekankan komitmen Kejaksaan untuk memburu seluruh DPO tanpa kompromi.

“Kami minta para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi DPO,” tegas Devy menutup keterangannya pada media, Kamis ( 13/11/2023). ( Popy ).

 

Sebelumnya

Diduga Langgar Tatib, Fraksi Gerindra Desak BK DPRD Proses Hendra Asam

Berikutnya

Persoalan Karyawan PT VRS, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk Akui Sudah Panggil Manajemen

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.