Keprionline.co.id, Kepri – Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, atas nama Djafachruddin (46) diringkus oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari, pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Djafachruddin sudah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan Kasus ini disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat tertunda karena tersangka melarikan diri sejak 2022, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif sejak pagi hari di sekitar lokasi persembunyian. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha kabur melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan petugas yang langsung melakukan penyisiran, Djafachruddin berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.
Aksi penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti. Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kepri.
Kasus yang menjerat Djafachruddin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018. Kasus ini disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat tertunda karena tersangka melarikan diri sejak 2022.
“Kami mengapresiasi kerja sama solid antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa setempat. Ini membuktikan bahwa koordinasi antar-instansi berjalan efektif,” ujar Devy.
Ia menegaskan, tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang guna mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kajati Kepri juga menekankan komitmen Kejaksaan untuk memburu seluruh DPO tanpa kompromi.
“Kami minta para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi DPO,” tegas Devy menutup keterangannya pada media, Kamis ( 13/11/2023). ( Popy ).






