Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Tiga Caleg Tersandung Dugaan Money Politic

Redaksi
10 Mei 2019
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Tiga Caleg Tersandung Dugaan Money Politic
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG – Tiga Caleg tersandung dugaan money politik pada perhelatan pesta demokrasi pemilu serentak telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran oleh tim sentra Gakkumdu Bawaslu Tanjungpinang.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini dan didampingi 2 Komisoner serta unsur Sentra Gakkumdu, Amriansyah SH MH (Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang) dan AKP Efendri Ali SH MH, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis, (9/5/2019).

Baca Juga

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
13

“Setelah kita lakukan penyelidikan, ketiga caleg ini, MA dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur sedangkan B dan R dua caleg dari Partai Garuda Dapil Tanjungpinang ini telah memenuhi unsur pidana,” ujar Zaini.

Ketiga terbukti melakukan dugaan politik uang untuk memenangkan pertarungan pemilihan legislatif di Tanjungpinang.Zaini mengatakan sebagaimana tahap penyelidikan, ketiganya didapati barang bukti dalam bentuk uang berkisar Rp.500.000 dan citra diri sang Caleg pada saat masa tenang.

Ia mengungkapan pihaknya pada sore ini, Jumat (10/5/2019) akan melimpahkan berkas ke tiga caleg tersebut ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.Hal itu juga dibenarkan Kordiv. Penindakan Bawaslu Tanjungpinang, Maryama. “Berkas akan segera kita limpahkan, kalau tidak ada halangan sore ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Maksud melenggang menuju Senggarang merupakan impian dari semua kandidat Caleg, namun bagaimana dengan nasib ketiga Caleg ini?Diketahui dari tiga Caleg tersebut MA dari partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur merupakan perolehan suara terbanyak.Hal itu tentu akan memuluskan langkahnya menuju kursi Senggarang.

Namun bagaimana mungkin, perjalanan tidak begitu mudah. Melalui hasil pembahasan ketiga Caleg telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum Pasal 523 Ayat 2.

“Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (2) mengatakan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau berikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung di mana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” kata Zaini.

(KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/MANURUNG)

Sebelumnya

Miris,Over Kapasitas Rutan Karimun Mencapai 99 Persen

Berikutnya

Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Polisi Tembak NJ di Teluk Uma Tebing

Berita Terkait

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung
KEPRI TANJUNGPINANG

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
13
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.