KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang wanita muda berinsial SN (25) tewas di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (10/2/2022).
Ia tewas setelah berhubungan badan dengan pria yang menjadi eksekutornya. Pria tersebut adalah pacarnya yang cemburu dengan SN.
Pacarnya cemburu karena SN sering menerima telepon dari beberapa laki-laki. Sebelum dibunuh, SN dan pacarnya berhubungan badan untuk terakhir kalinya di kontrakan milik pelaku.
SN dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal. Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di dalam kardus di Kampung Pisang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022) lalu.
Pelaku adalah AS (30) dan diringkus di kediamannya di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (10/2/2022).
Sementara lokasi pembunuhan dilakukan di kontrakan pelaku di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor. AS merupakan buruh harian lepas, sedangkan korban SN (25) adalah pacarnya sendiri.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku dibekuk setelah adanya laporan orang hilang dari majikan korban.
“Majikan korban sempat melaporkan bahwa yang bersangkutan beberapa hari tidak pulang,” kata Iman, Jumat (11/2/2022).
Setelah menghubungi keluarga, ayah korban bilang bahwa yang bersangkutan tidak pulang ke rumah.
“Lalu majikan membuat laporan ke kepolisian,” jelasnya.
Iman mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya adalah membekap korban dengan bantal.
“Dia membekap pacarnya selama 10 menit hingga korban kehabisan napas dan meninggal,” paparnya.
Berdasarkan otopsi oleh dokter, lanjut Iman, korban meninggal karena terganggu jalan nafasnya. Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini mengungkapkan hubungan pelaku dan korban adalah pacaran.
“Dia melakukan tindakan itu karena cemburu korban sering dihubungi temannya yang sebagian besar lelaki,” tutur Iman.
Sebelum dibunuh, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Tindakan pembunuhan ini dilakukan sendirian di kontrakan pelaku di Bogor Utara,” tutur Iman.
Setelah dibunuh, pelaku sempat menyimpan jasad korban di kontrakan.
“Awalnya dia ingin membuang jasad korban ke sungai di Cibinong. Tetapi saat melintasi Kampung Pisang di Karadenan jenasah jatuh dan tidak bisa diangkat lagi sehingga ditinggalkan di situ,” jelas Iman.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (SUMBER: TRIBUN-MEDAN.com).






