KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Asabri (PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia) di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Heru Hidayat telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis.
Adapun Heru telah di nyatakan bersalah dan di vonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Terdakwa juga telah di vonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 triliun,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Berdasarkan alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.
“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa. Selain itu jaksa juga meminta Heru di kenai pidana pengganti senilai Rp 12,6 triliun.
“Apabila tidak di bayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita dan dilelang,” tutur dia seperti laporan Kompas.
Kemudian, jaksa menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru. “Meski dalam persidangan ada hal-hal yang bisa meringankan, namun hal-hal itu tidak sebanding dengan kerugian negara. Maka hal-hal itu patut dikesampingkan,” imbuh jaksa.
Adapun Heru Hidayat di nilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga di nilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Benny Tjokro selaku Direktur PT Hanson Internasional juga menjadi terdakwa. Berdasarkan dakwaan, sejak 2012 sampai 2019, PT Asabri melakukan investasi dalam bentuk pembelian saham. Atau produk reksadana kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Namun, pembelian saham itu di lakukan tanpa di sertai analisis fundamental dan teknis, serta hanya formalitas. Direktur Investasi dan Keuangan dan Kadiv Investasi PT Asabri di sebut melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Kerja sama tersebut terkait pengelolaan dan penempatan investasi dalam bentuk saham serta produk reksadana.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun. (SUMBER: Menit.co.id).






