Keprionline.co.di, Batam – Kepala Badan Pengawasan ( BP ) Batam berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat Pulau Rempang ke Pemerintah Pusat, hal ini disampaikan Rudi usai menemui perwakilan massa di Gedung BP Batam, Rabu ( 23/08.2023).
BP Batam tidak bisa memutuskan terkait jangan dilakukan relokasi dan ini harus dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat, Tuntutan tidak akan dilakukan relokasi tidak ada wewenang daerah karena proyek rencana pengembangan Pulau Rempang merupakan proyek strategis nasional dan keputusannya pun berada di tangan pemerintah pusat.
“Terkait relokasi akan menunggu koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan saya meminta supaya rakyat bersabar dan mari kita menjaga Kota Batam ini agar tetap kondusif dan masyarakat jangan terprovokasi, kata Rudi kepada media, Selasa ( 23/08/2023).
Sementara koordinator Demo, Dian mengatakan,ada empat tuntutan Aliansi Pemuda Melayu yang tidak disanggupi Kepala BP Batam seperti menjamin tidak dilakukan relokasi 16 titik kampung tua yang berada di Rempang-Galang, Pengakuan terhadap tanah Melayu Rempang-Galang dan mengeluarkan legalitas resmi surat tanah masyarakat Rempang-Galang,Meminta maaf kepada masyarakat Melayu Rempang-Galang khususnya, dan masyarakat Melayu Kepri umumnya atas tindakan yang dilakukan dan
Hentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi kampung tua Rempang-Galang, kata Dian . ( Jantua ).






