Keprionline. co.id, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun mengatakan, Tahun 2022 ada sekitar 21.110 pelanggaran lalu lintas melalui electronic Traffic Law Enforcement (Etle) statis yang terjadi di 3 wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
“Dari 21.110 pelanggaran sebanyak 326 yang dilalukan penilangan oleh anggota Lantas di wilayah Polda Kepri, kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., disela-sela apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi-2022 dengan tema “KAMSELTIBCARLANTAS MENUJU PEMILU 2024” bertempat di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Senin ( 4/09/2023).
” Untuk jumlah laka lantas dalam periode yang sama tercatat sebanyak 32 kejadian dengan korban meninggal dunia 7 orang, luka b Krat 6 orang, luka ringan 34 orang dan kerugian material Rp 121.550.000.”
“Saat ini kita melakukan Operasi Zebra Seligi untuk menekan pelanggaran lalu lintas wilayah hukum Polda Kepri selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 September 2023.”
” Target masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dengan sasaran prioritas melaksanakan penegakan hukum dengan Etle ( Statis Dan Mobile ).
” Ada tujuh teguran prioritas Pelanggaran seperti Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari 1(satu) orang, pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.” kata Irjen Pol Drs. Tabana Bangun. ( Red) .





