KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Susi ART Ferdy Sambo saat bersaksi di pengadilan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E membuat suaminya, Kujaeni Tamsil terkejut.
Pasalnya Kuejani tidak tahu menahu bahwa istrinya menjadi saksi kunci atas siding kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia berkata kalau dia mengetahui istrinya bersaksi dilihat dari televisi (TV), bahkan sampai di bentak oleh Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, Susi tampak berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Hakim.
“Kalau menurut saya, istri saya kan pembantu rumah tangga, mungkin cuma lihat. Apa dia takut sama Pak Sambo, apa gimana, jadi ngomongnya pasti nggak jelas,” kata Kujaeni di kediamannya di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2022).
“Masalah ini enggak pernah cerita ke saya. Saya nonton di TV, kaget saya, istrinya saya terlibat itu. Ya kaget lah, apalagi sidang begitu, dibentak-bentak, namanya perempuan ya takut lah,” ujar Kujaeni.
Setelah mengetahui istrinya menjadi saksi, Kujaeni berpesan agar Susi jujur dan tidak perlu takut dengan apapun. Menurutnya, selama ada penegakan hukum, Susi tak perlu takut.
“Kalau saya tuh ngomong ya jangan bohong. Orang itu jangan bohong, apa adanya, yang jujur. Orang jujur ya penting ya, kalau nggak jujur ya ajur, hancur lah,” ungkap Kujaeni.
“Tinggal siapa yang terlibat, ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum. Harapan saya itu, tak suruh (kuminta) jujur. Nggak usah takut sama siapa-siapa, nggak usah belain siapa-siapa,” sambungnya.
Kujaeni berharap, Susi bisa segera pulang ke rumah dan bertemu dengan anak. Dia juga berdoa agar Susi diberikan keselamatan.
“Jadi harapannya ya cepet pulang, semoga selamat, cepet pulang,” pungkasnya.
Susi sendiri merupakan perempuan asal Madura, Jawa Timur. Saat ini, Susi merupakan warga Desa Tegeswetan, Kecamatan Kepil, Wonosobo.
Saat ditemui Kepala Desa Tegeswetan, Agus Setyo Santoso membenarkan kalua Susi merupakan warga desa Tegeswetan sejak 2019.
“‘Yang asli sini suaminya, dia (Susi) asli Madura. Kalau ndak salah 2019 (jadi warga sini),” kata Kepala Desa Tegeswetan, Agus Setyo Santoso.
Seperti diketahui saat Susi dihadirkan dalam persidangan banyak terjadi kejanggalan pada jawabannya.
Susi terlihat seperti banyak berpikir sebelum menjawab pertanyaan hakim.
Hal ini membuat hakim merasa curiga akan kesaksiannya atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga ART Ferdy Sambo ini berulang kali ditegur hakim pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak merasa geram akibat ulah Susi yang bersaksi bohong di pengadilan.
Merasa sepakat dengan kuasa hukum Bharada E, yang minta agar Susi dipidanakan karena memberikan kesaksian palsu.
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak pun setuju dengan jaksa penuntut umum soal Susi memakai handsfree.
Kamaruddin Simajuntak melaporkan Susi berdasarkan Pasal 242 KUHP dengan ancaman 9 tahun karena perkara pidana. (KEPRIONLINE.CO.ID).






