Keprionline.co.id, Nasional – Para wajib pajak (WP) diminta supaya segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meminta agar NIK dan NPWP agar di pemadanankan.
Pemadanan NIK dan NPWP ini harus dilakukan wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Risoko apa yang diterima wajib pajak bila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya bisa diakses dengan NIK bagi wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang diberikan DJP bisa terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Contohnya ketika melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” papar Dwi, Jumat (8/12/2023).
Sehingg, pihak DJP terung mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW.
Supaya yang bersangkutan lebih gampang dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” tandasnya
Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang. Hal itu bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Rencana penggunaan NIK sebagai NPWP ini sesuai yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dua pekan lalu.
Suryo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian pada masing-masing sistem supaya semua terhubung dengan coretax administration system.
Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.
Lalu implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan guna memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
Ia tidak mengatakan apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang.
Namun, lebih aman wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melewati batas tenggak yaitu sebelum 1 Januari 2024.






