Selasa, 26 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sebelum 31 Desember, Peserta Wajib Pajak Diminta Daftar NPWP sama dengan NIK

kepri online
8 Desember 2023
di SERBA - SERBI
0
Sebelum 31 Desember, Peserta Wajib Pajak Diminta Daftar NPWP sama dengan NIK

Peserta Wajib Pajak Diminta Daftar NPWP sama dengan NIK

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Para wajib pajak (WP) diminta supaya segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meminta agar NIK dan NPWP agar di pemadanankan.

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
37
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
22

Pemadanan NIK dan NPWP ini harus dilakukan wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Risoko apa yang diterima wajib pajak bila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya bisa diakses dengan NIK bagi wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang diberikan DJP bisa terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Contohnya ketika melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” papar Dwi, Jumat (8/12/2023).

Sehingg, pihak DJP terung mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW.

Supaya yang bersangkutan lebih gampang dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” tandasnya

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang. Hal itu bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Rencana penggunaan NIK sebagai NPWP ini sesuai yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dua pekan lalu.

Suryo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian pada masing-masing sistem supaya semua terhubung dengan coretax administration system.

Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.

Lalu implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan guna memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.

Ia tidak mengatakan apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang.

Namun, lebih aman wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melewati batas tenggak yaitu sebelum 1 Januari 2024.

Tags: NPWPwajib pajak
Sebelumnya

Polsek Tambelan Bersama Uspika Goro di Bibir Pantai

Berikutnya

Polda Kepri Gelar Gaktiblin, Personel Polres Karimun Diminta Jaga Citra Polri

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
37
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
22
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.