Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Hingga September tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 583.094 pekerja di Provinsi Kepri, Senin (30/09/2024).
Dari angka tersebut, 72 persen atau 419.834 nya merupakan pekerja di sektor formal atau penerima upah (PU). Sementara untuk pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) jumlahnya mencapai 109.657 dan disusul sektor pekerja jasa konstruksi sebanyak 51.873 dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejumlah 1.730 pekerja.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, dalam keterangan tertulisnya (26/09/2024) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas peran aktif pemerintah daerah mulai tingkat Pemerintah Kota/Daerah hingga tingkat Pemerintah Provinsi yang telah mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dukungan dari para pemimpin daerah sangat penting bagi kami untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kesempatan ini kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah yang selama ini senantiasa peduli terhadap perlindungan pekerja di wilayahnya,” ungkap Eko.
Lebih lanjut Eko membeberkan bahwa, pada tahun ini pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan kepesertaan di sector pekerja informal (Bukan Penerima Upah) termasuk juga para pekerja rentan. Untuk itu pihaknya terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan regulasi dan penganggaran APBD untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin seluruh pekerja terlindungi sehingga bisa mendapatkan berbagai manfaat yang mampu menjamin para pekerja agar aman dalam bekerja dan memiliki hidup yang sejahtera,” ungkapnya.
Eko berharap ke depan kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dengan baik dapat terus ditingkatkan sehingga cakupan kepesertaan dapat kian tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth).
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, Sunjana Achmad menyampaikan sebanyak 4.174 perusahaan di Tanjung Pinang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total tenaga kerja yang sudah diikutsertakan sebanyak 133 ribu peserta.
Sujana mengakui bahwa capaian ini tak lepas dari peran serta dan komitmen Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan dukungan stakeholder pemerintahan lainnya, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri dalam mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Sektor paling banyak yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah sektor nelayan, dimana Sebanyak 33.112 nelayan di Kepri telah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menggunkan dana APBD Provinsi Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena hal itu merupakan hak normatif para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan social, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, stake holder dan pihak – pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal tersebut.
“Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial, para pekerja bisa terbebas dari rasa cemas, karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas kerja” tutupnya. ( Lita ) .